BANGKALAN || timesmerahputih.com— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan akan memperketat pengawasan terhadap titik-titik pembuangan sampah liar di sepanjang Jalan Raya Kecamatan Kwanyar. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya tumpukan sampah rumah tangga yang berserakan di badan dan pinggir jalan.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di ruas Jalan Raya Jenteh menuju Desa Sumokuneng. Di titik tersebut, tumpukan sampah terlihat menumpuk hingga mendekati badan jalan dan menimbulkan bau tidak sedap.
Kondisi itu dinilai tidak hanya mengganggu kebersihan dan kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan serta kelancaran pengguna jalan.
Kepala Bidang DLH Kabupaten Bangkalan yang turun langsung meninjau lokasi pada Sabtu (29/8/2026) menegaskan bahwa pembuangan sampah sembarangan tidak bisa dibiarkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di badan maupun pinggir jalan. Mari bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya saat peninjauan.
DLH mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Masyarakat yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif dengan denda maksimal Rp1 juta.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, DLH Bangkalan akan melakukan tiga langkah utama: Pemantauan lokasi rawan pembuangan sampah liar di wilayah Kwanyar dan sekitarnya. Penanganan cepat terhadap tumpukan sampah yang sudah ada. Tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas pembuangan sampah sembarangan.
DLH juga mengajak seluruh warga Kecamatan Kwanyar dan Kabupaten Bangkalan untuk berperan aktif. Warga diminta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan segera melapor jika menemukan pelanggaran.
“Dengan adanya kesadaran dan kepedulian bersama, persoalan tumpukan sampah di sepanjang ruas Jalan Raya Jenteh – Sumokuneng diharapkan dapat segera ditangani sehingga tidak kembali mengganggu kenyamanan warga maupun keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya.
(Azis).











