MAKI JATIM BUKA 33 BERKAS: DUGAAN “CASH BACK” MAMIN PEMPROV JATIM SIAP DIBAWA KE RANAH HUKUM

SURABAYA — Aroma persoalan dalam tata kelola anggaran Makanan dan Minuman (Mamin) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai mengarah ke meja aparat penegak hukum.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan telah merampungkan 33 berkas hasil penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan serta pertanggungjawaban anggaran Mamin pada sejumlah OPD dan Biro di lingkungan Pemprov Jatim.

Berkas tersebut tidak lagi sekadar menjadi bahan kajian internal. Bidang Hukum MAKI Jatim tengah menyiapkan langkah pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Yang menjadi sorotan bukan hanya angka dalam dokumen pertanggungjawaban. MAKI Jatim mengklaim menemukan sejumlah pola yang perlu diuji secara hukum, mulai dari dugaan ketidakwajaran harga, dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi atau menu yang sebenarnya, dugaan penggelembungan nilai, pola penggunaan penyedia tertentu secara berulang, hingga dugaan praktik cash back yang berpotensi berkaitan dengan gratifikasi.

Jika seluruh indikasi tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan APH dan didukung alat bukti yang sah, persoalannya tentu dapat berkembang jauh melampaui sekadar kesalahan administrasi.

LIMA TAHUN DITELUSURI, 33 BERKAS DIKUMPULKAN

MAKI Jatim menyebut penelusuran terhadap tata kelola Mamin tersebut telah dilakukan selama kurang lebih lima tahun terakhir.

Tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim mengklaim melakukan penelusuran terhadap dokumen, pola pengadaan, pertanggungjawaban, hubungan dengan penyedia, serta informasi lapangan yang berkaitan dengan pengadaan Mamin.

Hasilnya, menurut MAKI, berkembang menjadi 33 berkas yang disebut cukup tebal dan material untuk dijadikan bahan pelaporan hukum.

Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai rutinitas administrasi belanja pemerintah.

“Ini harus kita buka. Jangan sampai dugaan cash back atau gratifikasi dalam proses pengadaan Mamin dianggap sebagai sesuatu yang biasa atau lumrah,” tegas Heru.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena apabila benar terdapat aliran keuntungan kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan proses pengadaan, maka mekanisme tersebut harus diuji secara serius: siapa yang memberi, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, dan apakah pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau kewenangan dalam proses pengadaan.

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang nantinya menjadi wilayah aparat penegak hukum untuk membuktikan.

“CASH BACK” YANG DIDUGA MENJADI POLA

Salah satu temuan yang paling disorot MAKI Jatim adalah dugaan praktik cash back dalam hubungan antara penyedia Mamin dengan pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan.

MAKI mengklaim telah menggali keterangan dari sejumlah pelaku usaha katering.

Informasi tersebut, menurut MAKI, kemudian dikompilasi dengan hasil penelusuran dokumen dan investigasi lapangan.

Bahkan, untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pola kerja penyedia tertentu, tim Litbang MAKI disebut melakukan metode undercover dengan melamar sebagai kurir maupun waiter pada perusahaan katering yang sebelumnya telah menjadi objek penelusuran.

Langkah tersebut diklaim dilakukan untuk memahami secara langsung mekanisme operasional dan memperoleh informasi lapangan yang kemudian akan diverifikasi kembali dengan dokumen serta sumber informasi lainnya.

Namun MAKI Jatim menegaskan bahwa hasil investigasi internal tersebut bukanlah vonis.

Pembuktian tetap berada di tangan aparat penegak hukum.

PERTANYAAN BESAR: SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?

Di balik 33 berkas tersebut, ada pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar nilai kuitansi.

Jika dugaan cash back benar terjadi, ke mana aliran uang tersebut?

Apakah seluruh nilai pembayaran benar-benar merepresentasikan harga riil barang atau jasa yang diterima?

Apakah harga yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban sesuai dengan kondisi sebenarnya?

Apakah pemilihan penyedia berlangsung kompetitif?

Dan apakah terdapat pihak tertentu yang secara terus-menerus mendapatkan keuntungan dari pola pengadaan yang sama?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut MAKI Jatim, harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif.

Heru MAKI bahkan menyoroti dugaan pola kerja sama yang telah berlangsung lama antara sejumlah penyedia Mamin dengan OPD maupun Biro tertentu.

Menurutnya, apabila penyedia baru sulit mendapatkan kesempatan untuk masuk, kondisi tersebut patut diuji dari perspektif transparansi, kompetisi, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

MAKI juga mempertanyakan apakah kesempatan yang sama telah diberikan kepada pelaku UKM/UMKM kuliner yang secara kapasitas sebenarnya berpotensi menjadi penyedia.

“Sangat tidak mungkin pelaku UKM/UMKM baru bisa masuk apabila memang ada pola tertentu yang membuat penyedia lama terus bertahan. Tetapi semua itu harus dibuktikan,” kata Heru.

Ia juga menyinggung kemungkinan munculnya perusahaan baru yang secara formal berbeda, tetapi diduga masih memiliki keterkaitan dengan penyedia lama.

Indikasi semacam itu, jika benar, tentu membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam oleh APH.

Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Husairi, SH, MH, mengatakan penyusunan teknis berkas pelaporan telah memasuki tahap penyelesaian.

“Prinsipnya, materi yang kami miliki sudah dipersiapkan untuk menjadi bahan laporan hukum. Pelaporan akan dilakukan secara bertahap sesuai skala prioritas dan arahan organisasi,” jelas Achmad Husairi.

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus memberikan ruang kepada APH untuk melakukan verifikasi secara independen terhadap setiap dokumen, keterangan, serta indikasi yang disampaikan.

Dengan kata lain, MAKI membawa bahan, sedangkan pembuktian tetap menjadi kewenangan hukum.

Dalam penelusuran lain, MAKI mengklaim menemukan indikasi dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas pada lingkungan OPD Pemprov Jatim.

Salah satu pola yang tengah ditelusuri adalah dugaan pencantuman jumlah personel perjalanan dinas yang lebih besar daripada kondisi faktual.

Jika benar terdapat personel yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban tetapi tidak melakukan perjalanan sebagaimana dilaporkan, maka selisih anggaran tersebut perlu ditelusuri: siapa yang mengajukan, siapa yang menyetujui, siapa yang menerima manfaat, dan apakah terdapat kerugian keuangan negara.

Untuk sementara, MAKI Jatim menyebut indikasi tersebut telah ditemukan pada tiga OPD, sementara penelusuran terhadap OPD lainnya masih berjalan.

“Untuk perjalanan dinas, sementara kami menemukan indikasi pada tiga OPD. Penelusuran terhadap OPD lainnya masih berlangsung,” ujar Heru MAKI.

MAKI Jatim menegaskan bahwa langkah pelaporan bukan ditujukan untuk menghakimi individu atau institusi tertentu.

Justru sebaliknya, laporan tersebut dinilai sebagai mekanisme kontrol masyarakat agar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan uang negara dapat diuji secara terbuka melalui proses hukum.

Karena itu, setiap pihak yang nantinya disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum.

Namun di sisi lain, apabila pemeriksaan APH menemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, pemberian atau penerimaan keuntungan yang melawan hukum, manipulasi pertanggungjawaban, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka proses hukum tentu harus berjalan tanpa pandang bulu.

33 berkas kini disiapkan.
Dugaan cash back Mamin akan diuji.
Dugaan mark up akan diuji. Dugaan permainan penyedia akan diuji.
Dugaan perjalanan dinas fiktif atau penggelembungan personel juga akan diuji.

Dan pada akhirnya, bukan MAKI yang menentukan siapa bersalah atau tidak. Bukan pula opini publik. Melainkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Apakah 33 berkas MAKI Jatim tersebut akan menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih jauh tata kelola anggaran Mamin dan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Jatim?

Jawabannya akan ditentukan oleh satu hal:
SEJAUH MANA APH BERANI MEMBUKA DAN MENGUJI SELURUH FAKTA YANG ADA DI BALIK 33 BERKAS TERSEBUT. (Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Keluarga H. Hamim Thohari Gelar Pengajian dan Doa Bersama, Undang 50 Anak Yatim

Banyuwangi —Times merah putih.com//12 September 2026, Keluarga Bapak H. Hamim Thohari menggelar acara pengajian, tahlil, dan doa bersama dengan mengundang ...

Yusuf Kurniawan Yang Di Sapa Iwan Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Bersama Jajaran Pengurus Dan Anggotanya Meninjau Lokasi Bersama Perhutani, Membuka Akses Jalan Umum Buat Warga Dusun Wangkal Kalipuro

BANYUWANGI. — Persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Kalipuro mendapat perhatian dari LSM Harimau DPC Banyuwangi. Lembaga ...

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIX Ny ...

Navy Golf Tournament HUT ke-81 TNI AL: Ketika Sportivitas Menjadi Gerakan Kemanusiaan

SURABAYA —  Sekitar 140 peserta Navy Golf Tournament dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI Angkatan Laut (TNI ...

Jaga Kebersihan Pelabuhan, Polsek Gilimanuk Bersama Lintas Instansi Gelar Aksi Bersih-Bersih

JEMBRANA – Times Merah putih.com//Menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan pelabuhan menjadi tanggung jawab bersama. Semangat tersebut diwujudkan melalui kegiatan bersih-bersih ...

MAKI Jatim Gagas Panggung Besar Ekonomi Kreatif di Banyuwangi, 80 Booth Dorong UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global

SIDOARJO — Banyuwangi kembali diproyeksikan menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan ekonomi kreatif Jawa Timur. Kali ini, panggung tersebut ...
error: Content is protected !!