SURABAYA — Pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Dalam sidang pengawasan kedua terhadap pelaksanaan putusan perkara pokok Nomor 94 PTUN Surabaya, Selasa (8/9/2026), Kantor Pertanahan/BPN Surabaya II mendapat kritik dari pihak pemohon yang menilai institusi tersebut belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti kewajiban hukum yang menjadi objek pengawasan pengadilan.
Sorotan terutama diarahkan pada kehadiran perwakilan BPN Surabaya II dalam persidangan. Pihak pemohon menyebut BPN tidak menghadirkan pejabat yang dinilai memahami secara utuh substansi perkara maupun agenda pengawasan pelaksanaan putusan, melainkan mengutus seorang staf.
Bagi pemohon Robinson Panjaitan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut siapa yang hadir dalam persidangan. Menurutnya, forum pengawasan pengadilan seharusnya dihadiri pihak yang memiliki pemahaman memadai sekaligus mampu memberikan penjelasan mengenai langkah konkret yang telah dilakukan BPN dalam melaksanakan putusan.
Pihak pemohon menyatakan kecewa lantaran perwakilan BPN Surabaya II yang hadir dinilai tidak mampu memberikan penjelasan substansial terkait agenda pengawasan.
“Yang hadir di sini adalah seorang staf yang nota bene tidak mengerti dan tidak mengetahui agenda dari sidang pengawasan ini. Sepertinya dia merasa tidak mengerti apa yang dimaksud dari pengawasan eksekusi pada siang hari ini,” ujar perwakilan pemohon seusai persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi catatan serius bagi pihak pemohon. Sebab, sidang pengawasan bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari mekanisme untuk memastikan putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan oleh pihak yang diwajibkan.
Karena itu, pemohon mempertanyakan sejauh mana komitmen BPN Surabaya II dalam menjalankan putusan apabila pihak yang hadir dalam forum pengawasan tidak dapat menjelaskan secara substantif perkembangan pelaksanaannya.
Dalam perkara pokok Nomor 94 PTUN Surabaya, pihak pemohon menyebut terdapat tiga hal yang menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan putusan, yaitu:
1. Pencabutan Gambar Situasi (GS) terkait;
2. Pembatalan GS tersebut; dan
3. Pelaksanaan pengukuran ulang terhadap objek sengketa.
Pemohon memahami bahwa pengukuran ulang berkaitan dengan prosedur teknis dan administrasi pertanahan yang harus dilalui. Namun, persoalan yang dipertanyakan adalah kejelasan pelaksanaan kewajiban lain yang disebut menjadi bagian dari putusan, khususnya terkait pencabutan dan pembatalan GS.
Putusan pengadilan, ketika telah masuk dalam tahapan pelaksanaan dan pengawasan, semestinya tidak berhenti pada dokumen administratif. Setiap kewajiban yang diperintahkan harus memiliki kejelasan mengenai langkah pelaksanaan, hambatan apabila ada, serta perkembangan penyelesaiannya.
Pihak pemohon pun meminta agar BPN Surabaya II tidak sekadar hadir memenuhi agenda persidangan, tetapi mampu menunjukkan progres yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Sidang pengawasan pada hakikatnya memiliki fungsi penting untuk menjembatani putusan pengadilan dengan realitas pelaksanaannya di lapangan.
Karena itu, apabila proses tersebut berlangsung berulang tanpa adanya kejelasan mengenai pelaksanaan substansi putusan, dikhawatirkan pengawasan justru kehilangan tujuan utamanya.
Pertanyaan yang kini mengemuka pun menjadi sederhana: apa yang sudah dilaksanakan, apa yang belum dilaksanakan, apa kendalanya, dan kapan seluruh kewajiban tersebut akan diselesaikan?
Pihak pemohon menilai jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting dibanding sekadar kehadiran formal dalam persidangan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan pihak yang berperkara, melainkan juga persepsi publik terhadap kepastian hukum dan kewibawaan putusan lembaga peradilan.
Perhatian kini diarahkan pada sidang pengawasan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026.
Bagi pemohon, sidang tersebut menjadi momentum penting untuk melihat apakah BPN Surabaya II akan memberikan penjelasan yang lebih konkret sekaligus menunjukkan progres pelaksanaan putusan perkara Nomor 94 PTUN Surabaya.
Robinson Panjaitan berharap tiga persoalan yang menjadi perhatian tersebut telah memiliki kejelasan pada sidang mendatang.
“Harapan kami pada 22 September nanti, tiga item ini sudah bisa terjawab. Mudah-mudahan BPN Surabaya II bisa melaksanakan putusan dari perkara pokok Nomor 94 PTUN Surabaya,” pungkasnya.
Terlepas dari seluruh dinamika yang terjadi, substansi persoalan kini berada pada satu titik: sejauh mana putusan PTUN tersebut benar-benar dilaksanakan.
Jika terdapat kendala administratif maupun teknis, penjelasan terbuka mengenai kendala tersebut menjadi penting. Jika tahapan pelaksanaan sedang berjalan, progresnya perlu dapat dijelaskan. Dan apabila kewajiban telah selesai, tentu harus dapat dibuktikan melalui tindakan administratif maupun faktual yang sesuai dengan putusan.
Dengan demikian, sidang pengawasan tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memastikan putusan pengadilan memperoleh kepastian dalam pelaksanaannya.
Sebab pada akhirnya, wibawa hukum tidak hanya ditentukan oleh keberanian pengadilan menjatuhkan putusan, tetapi juga oleh kesungguhan seluruh pihak yang berkewajiban untuk menghormati dan melaksanakannya.(Bagas)











