BANGKALAN || timesmerahputih.com– Unit Reskrim Polsek Blega Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua atau Curanmor di wilayah hukumnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, tepatnya di depan sebuah apotek.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, dalam keterangannya menyampaikan kronologi lengkap kejadian tersebut pada Sabtu (12/09/2026).
“Bermula saat korban, sepasang suami istri, memarkir sepeda motornya di depan apotek untuk keperluan berbelanja. Setelah selesai melakukan transaksi, istri dari pelapor mengetahui bahwa sepeda motor miliknya sedang dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal,” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga dan masyarakat sekitar. Berkat kesigapan warga, pelaku akhirnya berhasil diamankan di tempat kejadian perkara.
“Di saat yang bersamaan, anggota patroli Polsek Blega sedang melintas di lokasi. Mengetahui adanya kejadian tersebut, petugas segera mengamankan pelaku dari amukan massa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjut Ipda Agung.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Blega untuk proses lebih lanjut. Saat ini, perkara tersebut sedang dalam penanganan dan pendalaman oleh Unit Satreskrim Polsek Blega.
Pihak Polres Bangkalan mengapresiasi peran serta masyarakat yang sigap dalam membantu kepolisian mengamankan pelaku.
Polres Bangkalan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan, meskipun hanya sebentar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan jika melihat hal yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tutup Ipda Agung.
(Azis).











