Perkara Dugaan Persetubuhan Anak di Polres Tanjung Perak Naik ke Tahap Penyidikan, Belum Ada Penetapan Tersangka

SURABAYA || timesmerahputih.com- Penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan oleh pelapor berinisial A.T.M kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memasuki babak baru.

 

Setelah berjalan hampir empat bulan sejak laporan polisi dibuat pada 30 Juni 2026, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

 

Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/04/10/9/X/RES.1.4./2026/SATRESKRIM tertanggal 14 September 2026, yang diterima pelapor.

 

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyampaikan bahwa telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kemudian melakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi. Kelima saksi tersebut yakni A.T.M, N.E.P, Z.N.Z, M.R.S, dan W.

 

Yang menjadi sorotan, dua nama yang oleh pelapor disebut berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut, yakni M.R.S dan W, dalam perkembangan resmi penyidikan yang diterima pelapor masih dicantumkan sebagai saksi. Bahkan, penyidik masih menyatakan melakukan pencarian keberadaan saksi atas nama W.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan setelah perkara berjalan selama kurang lebih empat bulan. Terlebih, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 

Dalam dokumen SP2HP, perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang persetubuhan dengan anak.

 

Karena itu, perkembangan penyidikan menjadi perhatian serius, terutama terkait pemeriksaan para saksi, pencarian keberadaan saksi W, serta langkah penyidik berikutnya dalam menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

 

Pelapor berinisial A.T.M selaku pelapor mengaku menghargai langkah penyidik yang telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Namun, ia mempertanyakan mengapa setelah hampir empat bulan berjalan belum terlihat adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peristiwa tersebut.

 

“Bagi kami, masuknya perkara ini ke tahap penyidikan tentu merupakan perkembangan. Tetapi kami juga ingin mengetahui sampai sejauh mana prosesnya, yang menjadi pertanyaan kami, nama R dan W masih tercantum sebagai saksi, karena perkara ini sudah berjalan hampir empat bulan,” ujar A.T.M.

 

Pihaknya berharap supaya kasus yang menimpanya segera diproses. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian baginya sebagai korban.

 

“Kami hanya ingin proses hukum ini berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga kami selaku korban mendapatkan kepastian,” ungkapnya.

 

A.T.M menegaskan, dirinya tidak ingin mendahului proses hukum maupun memberikan vonis kepada siapapun. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Namun, ia berharap proses tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata.

 

“Kalau memang berdasarkan penyidikan ada bukti yang cukup, tentu kami berharap proses hukumnya dilanjutkan sesuai ketentuan. Kalau belum cukup, kami juga berharap penyidik menjelaskan apa yang masih kurang dan apa yang sedang didalami,” tuturnya.

 

Dalam SP2HP tertanggal 14 September 2026, penyidik menyebutkan bahwa tindak lanjut perkara dilakukan dengan mencari keberadaan saksi atas nama W. Penyidik juga menyatakan akan mengirimkan tembusan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor.

 

Perkembangan ini menjadi penting karena perkara telah bergeser dari tahap penyelidikan menuju penyidikan. Dalam praktik penanganan perkara pidana, tahap penyidikan merupakan proses untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.

 

Namun, sampai SP2HP terakhir tertanggal 14 September 2026, dokumen yang diterima pelapor belum menyebut adanya penetapan tersangka. Yang jelas, perkara ini belum berakhir, proses hukum masih berjalan.

 

Pelapor kini menunggu satu hal: kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar berlarutnya waktu.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Putus Rantai Pasok Miras, Polres Malang Amankan Ribuan Botol Ilegal

MALANG – Polisi kembali mengamankan 2.307 botol miras dari sejumlah wilayah Kabupaten Malang, hingga Kamis (17/9/2026). Barang sitaan ini hasil ...

Keluarga Besar UPT Puskesmas Burneh Ucapkan Selamat HUT ke-81 Palang Merah Indonesia

BANGKALAN || timesmerahputih.com - Keluarga besar UPT Puskesmas Burneh menyampaikan ucapan Selamat Ulang Tahun ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI) yang ...

Kombes Alfian Buka Suara: Saya Tahu Persis Agus Flores, Dari Humas Polri hingga Fast Respon

JAKARTA – Times Merah putih.com//Nama Raden Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo atau yang dikenal dengan Agus Flores (AF) kembali menjadi ...

BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA

Jakarta, 17 September 2026-Times merah putih.com//Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau ...

Mikhayla Aulia Zaida Raih Juara 1 Lomba Catur Tingkat SD se-Kecamatan Singojuruh Banyuwangi

Banyuwangi — Times Merah putih.com//17 September 2026 ,Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa SD Negeri 2 Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten ...

Diskopumdag Bangkalan Luncurkan BANGKIT KUMARA, 3 Kanal Layanan Terpadu untuk UMKM

BANGKALAN || timesmerahputih.com - Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) resmi meluncurkan program terobosan BANGKIT ...
error: Content is protected !!