BANGKALAN || timesmerahputih.com – Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan), Syaiful Anam, S.Pd, menyoroti rentetan kasus korupsi yang terungkap di Kabupaten Bangkalan. Ia menilai kasus di tingkat kabupaten hingga tingkat desa harus jadi alarm untuk bersih-bersih total.
“Ada tiga klaster yang jadi perhatian kita. Pertama suap jabatan yang sudah divonis, kedua BUMD, dan ketiga yang tidak kalah penting adalah Dana Desa di Desa Lajing. Ini menunjukkan PR tata kelola kita masih besar,” ujar Anam, Minggu (20/09/2026).
Untuk perkara suap lelang jabatan, berdasarkan Putusan Tipikor Surabaya yang telah inkrah, mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara terkait commitment fee jabatan Rp5 juta – Rp150 juta dan fee proyek 10% dengan total dakwaan Rp5,3 miliar. KPK juga telah eksekusi uang rampasan Rp5 miliar.
Lima kepala dinas pemberi suap juga telah diputus: Agus Eka Leandy (BKPSDA), Wildan Yulianto (PUPR), Achmad Mustaqim (Ketahanan Pangan), Hosin Jamili (DPMD), dan Salman Hidayat (Perindag Naker).
Kedua, Dugaan Penyimpangan BUMD Rp15 Miliar (Dalam Penyidikan). Untuk BUMD, Kejari Bangkalan tengah menyidik dugaan penyimpangan investasi PT Sumber Daya ke PT Tonduk Majeng Madura. Kasi Pidsus Kejari Bangkalan menyebut 3 tersangka: Abdul Qadir (Dirut), Untori dan Syaifulah Syarif (Komisaris) dengan taksiran kerugian negara Rp15 miliar. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Ketiga, Perkara Dugaan Dana Desa Lajing Rp343,5 Juta (Dalam Proses Hukum). Khusus untuk perkara Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Anam meminta perhatian serius.
“Kasus Dana Desa Lajing ini menjadi contoh bahwa korupsi tidak hanya di atas, tapi juga menyasar dana yang seharusnya untuk rakyat desa. Ini dana 2019, nilainya Rp343,5 juta berdasarkan hasil audit resmi,” jelas Anam.
Berdasarkan hasil audit dan proses hukum yang berjalan, mantan Kepala Desa Lajing, Muhammad Sohib, diduga menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dengan modus membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk tiga kegiatan:
– Pembangunan Destinasi Wisata Desa
– Pembangunan Kios Toilet Wisata
– Pembangunan Lahan Parkir Wisata
Ketiga proyek tersebut dilaporkan selesai secara administrasi, namun berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan diduga tidak sesuai realisasi atau fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp343,5 juta.
“Untuk kasus Lajing ini, kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Tapi pesannya jelas, Dana Desa harus diawasi bersama, oleh BPD, Camat, Inspektorat, dan masyarakat. Jangan sampai dana untuk membangun desa malah disalahgunakan,” tegas Anam.
Menurut Anam, tiga klaster perkara ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan berlapis.
“Harapan Pejalan, tidak ada lagi kasus serupa. Bangkalan harus move on dengan tata kelola yang bersih. Pers akan terus kritis mengabarkan, jernih mencerahkan,” pungkasnya.
Penulis: Tim Redaksi.











