Komisi Informasi Sumut Kabulkan Sengketa, Dua Kades Madina Wajib Buka APBDes dan SPJ

Medan, -Times Merah Putih.com//Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kembali menegaskan prinsip keterbukaan informasi publik dengan mengabulkan sengketa informasi yang diajukan warga, Muhammad Amarullah, terhadap dua kepala desa di Kabupaten Mandailing Natal.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan memerintahkan Kepala Desa Huta Baringin dan Kepala Desa Singengu Julu membuka dokumen keuangan desa kepada Pemohon.

Majelis Komisioner menyatakan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Perubahan APBDes (P-APBDes), serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) merupakan informasi publik terbuka yang wajib tersedia setiap saat.

Sengketa informasi ini bermula ketika Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada PPID kedua desa pada 22 September 2025, dengan meminta salinan resmi dokumen keuangan desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Namun, pemerintah desa hanya memberikan tautan foto spanduk APBDes tanpa menyerahkan dokumen resmi sebagaimana dimohonkan. Keberatan tertulis yang diajukan Pemohon pada 8 Oktober 2025 pun tidak direspons hingga melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Karena hak atas informasi publik tidak terpenuhi, Pemohon menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam proses persidangan, kedua Termohon tercatat dua kali mangkir dari sidang pemeriksaan pada 13 dan 20 Januari 2026 tanpa alasan sah maupun konfirmasi resmi.

Majelis Komisioner menilai sikap tersebut mencerminkan tidak adanya itikad baik dalam menjalankan kewajiban sebagai badan publik, sekaligus mengabaikan proses hukum penyelesaian sengketa informasi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Komisi Informasi menegaskan bahwa pemerintah desa merupakan badan publik sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dokumen APBDes, P-APBDes, dan SPJ dinyatakan tidak termasuk informasi yang dikecualikan Pasal 17 UU KIP karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

Fakta bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023 dan 2024 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia justru memperkuat kewajiban keterbukaan, bukan menjadi alasan penutupan informasi.

Dalam amar putusannya, Komisi Informasi mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan memerintahkan kedua kepala desa menyerahkan salinan dokumen keuangan desa secara lengkap, sah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Termohon sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Pemohon, Muhammad Amarullah, menilai putusan ini sebagai penegasan bahwa dana desa adalah uang rakyat yang pengelolaannya wajib transparan dan dapat diawasi publik.

“Desa adalah badan publik. Dana desa adalah uang rakyat. Tidak ada alasan hukum untuk menutup dokumen keuangan dari masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemohon menyatakan akan mengajukan permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Termohon tidak melaksanakan amar putusan Komisi Informasi secara sukarela.

Menurutnya, mekanisme eksekusi melalui PTUN merupakan hak hukum Pemohon sengketa informasi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, guna memastikan putusan Komisi Informasi tidak berhenti sebatas formalitas.

“Jika putusan ini diabaikan, maka PTUN menjadi jalur konstitusional untuk memastikan hak publik atas informasi tetap terlindungi,” ujar Muhammad Amarullah.

Pemohon berharap langkah hukum tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa agar tidak lagi menutup akses informasi keuangan yang menjadi hak masyarakat.

Reporter ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

*Polda Jambi Gelar Uji Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026*

Jambi – Times Merah putih.com//Dalam rangka menjaga kebugaran serta meningkatkan kesiapan fisik personel, Polda Jambi melaksanakan kegiatan Uji Kesamaptaan Jasmani ...

Ketua Umum PW-Fast Respon Agus Flores Bangga, Irjen Pol. Agus Suryonugroho Konsisten Raih Pujian Kapolri dalam Pengamanan Mudik Idul Fitri

Jakarta –Times Merah putih.com//Ketua Umum PW-Fast Respon, Agus Flores, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi tinggi terhadap kinerja Agus Suryonugroho yang ...

Dalih Penertiban Pers Rencana Perbub Lamongan Ancam Independensi dan Kebebasan Pers

LAMONGAN — Times Merah putih.com//Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyusun regulasi khusus terkait pers melibatkan salah satu organisasi profesi jurnalis ...

Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

Depok - Timesmerahputih.com |  Korps Brimob Polri resmi menggelar Brimob X-Treme 2026, kejuaraan menembak bergengsi bertaraf internasional dalam rangka memperingati ...

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

TANJUNG PERAK - Media Indonesia Times | Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, ...

MAKI Jatim Ultimatum Keras: Mobil Dinas untuk Pribadi Akan Kami Sikat!

TIMES MERAH PUTIH// Surabaya - Heru MAKI, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Jawa Timur berikan himbauan keras untuk ...
error: Content is protected !!