SURABAYA – Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (02/02), berubah dari rutinitas hukum menjadi episentrum polemik politik dan hukum.
Pemicu utamanya adalah dibukanya kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK atas nama Kusnadi (alm), yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim.
Dalam BAP tersebut, Kusnadi mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2022 menyebut nama-nama pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diduga menerima fee ijon dana hibah. Nilai total uang yang disebut mencapai Rp1.982.000.000.
Penyebutan ini sontak menimbulkan kegaduhan. Sebab yang disebut bukan figur sembarangan.
Dalam BAP itu, Kusnadi menyatakan bahwa:
1. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak disebut menerima bagian hingga 30 persen dari nilai pengajuan hibah.
2. Sekretaris Daerah Jawa Timur, mulai Heru Tahyono, Wahid Wahyudi, hingga Adhi Karyono, disebut menerima 5 hingga 10 persen.
3. Kepala Bappeda Jatim dan Kepala BPKAD Bobby Soemiarsono disebut memperoleh 3 hingga 5 persen.
4. Seluruh Kepala OPD Provinsi Jawa Timur disebut menerima 3 hingga 5 persen dari pengajuan hibah.
Lebih jauh, Kusnadi juga menyatakan bahwa penerimaan fee ijon tersebut diketahui oleh seluruh anggota DPRD Jawa Timur.
Pernyataan ini membuat ruang sidang menegang. Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., bahkan secara eksplisit kembali meminta KPK memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk dimintai keterangan.
Namun di titik inilah hukum diuji, bukan oleh opini, melainkan oleh mekanisme pembuktian.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur angkat bicara. Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, menegaskan bahwa BAP penyidik KPK adalah produk pemeriksaan tanpa sumpah, berbasis narasi keterangan subjek yang diperiksa, dan belum merupakan alat bukti sempurna sebelum diuji secara formil di persidangan.
“Redaksional dalam BAP harus dibuktikan secara formil di persidangan. Masalahnya, saksi utama atas BAP tersebut, Kusnadi, telah meninggal dunia. Maka pembuktian formil itu menjadi problem yuridis serius,” ujar Heru.
Menurut Heru, dalam hukum acara pidana, kesaksian tidak dapat berdiri sendiri tanpa diuji di bawah sumpah dan dikonfirmasi melalui silang bukti. Dengan wafatnya Kusnadi, ruang konfirmasi itu praktis tertutup.
MAKI Jatim menilai, menarik kesimpulan seolah-olah tuduhan dalam BAP telah menjadi kebenaran hukum adalah kekeliruan serius.
“Jangan lalu BAP tanpa sumpah itu dijadikan pembenaran seakan-akan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pasti menerima ijon fee 30 persen. Itu asumsi, bukan fakta hukum,” tegas Heru.
Terkait kemungkinan pemanggilan Gubernur Jawa Timur oleh KPK, Heru MAKI menilai hal itu bukan sesuatu yang istimewa atau luar biasa dalam proses peradilan tindak pidana korupsi.
“Pemanggilan saksi itu biasa. Kalau dipanggil resmi, saya yakin Ibu Khofifah akan hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” ujarnya.
Heru juga mengkritik keras framing liar di media sosial yang berkembang pasca penyebutan nama Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Menurutnya, ruang publik seharusnya diisi dengan literasi hukum yang beradab, bukan penghakiman digital berbasis asumsi.
Ia bahkan menyebut, hingga kini tidak ada kejelasan kronologis konkret dalam BAP tersebut:
uang diserahkan di mana, oleh siapa, kapan, dan melalui mekanisme apa.
“Semua masih gelap. Tidak ada bukti tambahan. Masih buta semua,” kata Heru.
MAKI Jatim secara tegas menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, dan jajaran Kepala OPD Jawa Timur tidak terlibat sebagai penerima fee ijon dana hibah. Menurut Heru, OPD hanya bertindak sebagai pelaksana teknis dan verifikator administratif, bukan aktor politik penentu distribusi dana.
Keyakinan itu, kata Heru, bukan asumsi kosong, melainkan hasil kajian dan penelusuran tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim.
“Ini bukan asal bunyi. Ini berdasarkan fakta yang kami kumpulkan. Catat itu,” pungkasnya.
Kasus ini kini berdiri di persimpangan krusial:
antara narasi dan pembuktian,
antara opini publik dan hukum acara,
serta antara BAP dan kebenaran yuridis.
Di ruang sidang Tipikor, yang diuji bukan hanya para pihak tetapi integritas proses hukum itu sendiri. (Bagas)














