Dari Aktivisme ke Meja Hijau: Dua Mahasiswa Dituntut Penjara Atas Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim

Surabaya – Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, memasuki fase menentukan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026). Untuk pertama kalinya, negara secara terbuka menyatakan sikap hukumnya melalui pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Anna Oppusunggu, jaksa Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih membeberkan konstruksi perkara yang, menurut penilaian penuntut umum, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan upaya sistematis menekan dan memanfaatkan jabatan publik demi kepentingan pribadi.

Jaksa menilai bahwa tindakan para terdakwa telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan kontrol sosial, serta berubah menjadi alat pemaksaan yang menyerang kehormatan dan integritas pejabat negara. Dalam konteks ini, jaksa menegaskan bahwa status mahasiswa tidak serta-merta menjadi tameng pembenar atas perbuatan yang berimplikasi pidana.

Dalam uraian tuntutan, Jaksa Penuntut Umum secara tegas menyatakan bahwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku pada Tahun 2026.

“Atas perbuatan tersebut, kami menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa juga menggarisbawahi dampak serius dari perbuatan para terdakwa, yang dinilai telah menggerus kepercayaan publik terhadap aparatur negara, serta berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi pejabat publik dalam menjalankan tugasnya. Menurut jaksa, jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka penegakan hukum akan kalah oleh tekanan non-prosedural yang dibungkus narasi aktivisme.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik dan martabat korban selaku pejabat negara, serta menimbulkan kegaduhan yang berdampak luas di ruang publik. Adapun hal yang meringankan, jaksa mengakui bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Sementara itu, dari sisi pembelaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan melawan konstruksi hukum jaksa melalui nota pembelaan (pleidoi). Pembelaan tersebut akan diajukan secara tertulis pada persidangan lanjutan yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim.

“Kami akan menyampaikan pleidoi tertulis pada sidang berikutnya,” ujar penasihat hukum singkat.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda lanjutan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. Tahapan ini akan menjadi medan adu argumentasi hukum antara jaksa dan pembela, sebelum majelis hakim menentukan apakah perbuatan para terdakwa benar-benar merupakan pemerasan, atau masih berada dalam ranah kritik dan kontrol sosial yang dilindungi hukum.

Perkara ini pun memantik perdebatan publik yang lebih luas: di mana batas antara aktivisme mahasiswa dan tindak pidana pemerasan? Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada sepenuhnya di tangan majelis hakim. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

BUPATI BANGKALAN APRESIASI DUKUNGAN PEMERINTAH PUSAT, DORONG PRODUKTIVITAS PERTANIAN TEMBUS 10 TON/HA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Bupati Bangkalan *Lukman Hakim, S.IP., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian RI ...

Sinergi Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Bangkalan Gandeng 22 Puskesmas Lewat Kampanye Video 

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menggelar Lomba Inovasi Video Akselerasi Capaian Imunisasi dan Kampanye GERMAS Pencegahan Stunting ...

BNNK Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi Perkuat Sinergi P4GN melalui Audiensi

foto: Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat, S.H., S.I.K., M.M. (kanan), menerima cendera mata dari Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut ...

BERSATU CEGAH NARKOBA, POLRES BANGKALAN GANDENG DITBINMAS POLDA JATIM DAN BNN JATIM GELAR EDUKASI PELAJAR

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com- Dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, Polres Bangkalan menggandeng Ditbinmas Polda Jatim dan ...

POLRES BANGKALAN DALAMI PENYEBAB KEMATIAN PELAJAR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Polres Bangkalan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan seorang pelajar yang meninggal dunia di wilayah ...

SATPOLAIRUD DAN LANAL BATUPORON EVAKUASI MAYAT PRIA 58 TAHUN DI PESISIR SELATAN BANGKALAN

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Satpolairud Polres Bangkalan bersama Lanal Batuporon bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait ditemukannya sesosok mayat di ...
error: Content is protected !!