SHM Warisan Anak Digadaikan Ayah Tiri, Keluarga Erlan Seret Kasus ke Polda Jatim

TIMES MERAH PUTIH//Pasuruan –  Dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ahli waris Erlan Ladzina Kamarudin memasuki babak serius.

Sertifikat warisan dari almarhum ayah kandung Erlan itu diduga digadaikan tanpa izin dan tanpa persetujuan oleh ayah tirinya, Samsul Bakri, sehingga memicu langkah hukum dari keluarga besar.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu, 31 Desember 2025, dan kini dalam penanganan aparat penegak hukum.

Keluarga menilai persoalan ini bukan sekadar konflik internal, melainkan pelanggaran hukum serius terhadap hak ahli waris sah.

Dugaan penggelapan mencuat setelah terungkap bahwa SHM atas nama ayah kandung Erlan yang secara hukum sepenuhnya menjadi hak Erlan sebagai ahli waris diduga diagunkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemiliknya.

Sikap tegas keluarga ditegaskan dalam pertemuan keluarga besar yang digelar pada Sabtu, 10 Januari 2026, di kediaman Anik Wilujeng Astuti, ibu kandung Erlan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, Umar Al Khotob, serta Ketua Tim Advokat YBH Batara, Dany Tri Handianto, S.H.

“Ini bukan lagi urusan keluarga. Hak ahli waris telah dilanggar. Karena itu kami sepakat menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Umar Al Khotob. Ia memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Berdasarkan keterangan keluarga, perkara bermula pada akhir 2021. Saat itu, Samsul Bakri disebut membutuhkan dana sekitar Rp500 juta dengan alasan untuk modal usaha jual beli mobil. Keluarga besar tidak menutup mata. Mereka menawarkan solusi berupa pinjaman Rp400 juta tanpa bunga, dengan satu syarat utama: SHM disimpan oleh keluarga sebagai jaminan demi menjaga keamanan aset dan kejelasan status hukum.

Namun tawaran tersebut ditolak. Ironisnya, pada 2022, SHM yang merupakan warisan sah Erlan itu justru diduga digadaikan kepada pihak lain dengan nilai Rp500 juta, tanpa izin maupun persetujuan Erlan. Fakta ini baru terungkap belakangan dan memicu konflik serius di dalam keluarga.

Permasalahan kian kompleks ketika kewajiban pembayaran bunga kepada pihak penggadai disebut mengalami kemacetan. Bahkan, keluarga memperoleh informasi bahwa tanah dan bangunan berupa showroom serta kos-kosan di tepi jalan raya sempat ditawarkan untuk dijual kepada pihak penggadai.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan keluarga bahwa niat tidak baik telah ada sejak awal, mengingat aset yang diagunkan bukan milik pribadi, melainkan hak waris Erlan yang dilindungi hukum.

Kesaksian keluarga,
Didit adik kandung Anik Wilujeng Astuti, mengaku baru mengetahui SHM tersebut telah digadaikan setelah persoalan berkembang jauh. Ia menyebut telah berupaya keras mencari jalan damai demi menyelamatkan aset keluarga.

“Saya sudah mencoba berbagai opsi, termasuk tukar guling. Tapi tidak pernah ada itikad baik. Dari situ saya melihat masalah ini tidak sederhana,” ungkap Didit.

Kesaksian senada disampaikan Heru Mulyono, adik ipar Anik sekaligus purnawirawan TNI Angkatan Udara. Ia mengaku sempat menawarkan dana pribadi Rp400 juta tanpa bunga dan tanpa batas waktu, dengan syarat sertifikat diserahkan sebagai jaminan.
“Tapi faktanya, sertifikat itu justru digadaikan ke pihak lain. Ini yang sangat kami sesalkan,” ujar Heru.

Kuasa hukum keluarga, Dany Tri Handianto, S.H., menegaskan bahwa Erlan tidak pernah memberikan persetujuan atas penggadaian SHM tersebut. Menurutnya, tanda tangan Erlan dalam dokumen tertentu tidak berkaitan dengan pengagunan sertifikat.

“Erlan hanya menandatangani dokumen persetujuan terhadap ibunya. Ia sama sekali tidak diberi tahu bahwa sertifikat warisannya dijadikan jaminan. Erlan baru mengetahui hal itu setelah orang tuanya bercerai dan saat ia hendak menikah,” jelas Dany.

Ia menegaskan objek laporan polisi adalah rumah dan tanah di jalan raya yang 100 persen merupakan hak Erlan, dan berbeda dengan rumah yang saat ini ditempati keluarga di kawasan permukiman.

Keluarga besar bersama kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyelidikan di Polda Jawa Timur dan menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses ini berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. Sertifikat hak milik atas nama Erlan harus kembali, dan kasus ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak yang menerima jaminan dari orang yang bukan pemilik sah,” tegas Umar Al Khotob.

Erlan sendiri menegaskan bahwa perkara ini bukan semata soal nilai ekonomi, melainkan hak dan amanah dari almarhum ayah kandungnya.

“Ini soal hak saya sebagai anak dan ahli waris. Saya hanya ingin apa yang menjadi amanah ayah saya dikembalikan sesuai hukum,” ujar Erlan. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

BUPATI BANGKALAN APRESIASI DUKUNGAN PEMERINTAH PUSAT, DORONG PRODUKTIVITAS PERTANIAN TEMBUS 10 TON/HA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Bupati Bangkalan *Lukman Hakim, S.IP., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian RI ...

Sinergi Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Bangkalan Gandeng 22 Puskesmas Lewat Kampanye Video 

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menggelar Lomba Inovasi Video Akselerasi Capaian Imunisasi dan Kampanye GERMAS Pencegahan Stunting ...

BNNK Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi Perkuat Sinergi P4GN melalui Audiensi

foto: Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat, S.H., S.I.K., M.M. (kanan), menerima cendera mata dari Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut ...

BERSATU CEGAH NARKOBA, POLRES BANGKALAN GANDENG DITBINMAS POLDA JATIM DAN BNN JATIM GELAR EDUKASI PELAJAR

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com- Dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, Polres Bangkalan menggandeng Ditbinmas Polda Jatim dan ...

POLRES BANGKALAN DALAMI PENYEBAB KEMATIAN PELAJAR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Polres Bangkalan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan seorang pelajar yang meninggal dunia di wilayah ...

SATPOLAIRUD DAN LANAL BATUPORON EVAKUASI MAYAT PRIA 58 TAHUN DI PESISIR SELATAN BANGKALAN

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Satpolairud Polres Bangkalan bersama Lanal Batuporon bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait ditemukannya sesosok mayat di ...
error: Content is protected !!