Ima Madina Pekanbaru Desak Polisi Usut Pemilik dan Pemodal PETI di Muara Pungkut Usai Telan Korban Jiwa

TIMES MERAH PUTIH| Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (Ima Madina) Pekanbaru melontarkan kritik keras terhadap lemahnya penegakan hukum atas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Muara Tagor atau Desa Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang telah menelan korban jiwa.
Insiden tragis yang terjadi pada Sabtu sore (31/1/2026) tersebut menyebabkan satu orang warga Desa Huta Dangka, Budi Hartono (BH), meninggal dunia setelah tertimbun di lokasi tambang emas ilegal. Sementara dua korban lainnya, Musdi Lubis (50) dan Ahmad Sarif (30), berhasil selamat meski mengalami luka serius, termasuk patah tulang dan cedera kepala, setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Kotanopan.

Ketua Umum Ima Madina Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menilai peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa praktik pertambangan emas ilegal di Mandailing Natal masih terkesan dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan yang serius dari aparat penegak hukum.

lma Madina Pekanbaru menilai kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada peristiwa kecelakaan kerja semata. Ini adalah bentuk nyata dari aktivitas tambang ilegal yang telah lama beroperasi dan akhirnya menelan korban jiwa. Maka kami mendesak Polsek Kotanopan dan Polres Mandailing Natal segera mengungkap siapa pemilik lahan, siapa pemodal, siapa pemilik alat berat, serta siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tegas Gusti, Jumat (06/3/2026).

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, lokasi tambang emas ilegal tersebut diduga dimiliki oleh seorang berinisial JY. Oleh karena itu, Ima Madina Pekanbaru menuntut agar aparat kepolisian segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan guna memastikan peran dan tanggung jawabnya dalam aktivitas PETI yang berujung pada hilangnya nyawa masyarakat.

Menurut Gusti, hingga saat ini belum ada kejelasan yang transparan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat dalam menindak para pelaku di balik tambang ilegal tersebut.
“Jika benar JY merupakan pemilik atau pemodal tambang ilegal tersebut, maka kami menuntut agar yang bersangkutan segera ditangkap dan diproses secara hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya dengan nada keras.

Ia menegaskan bahwa aturan hukum terkait pertambangan tanpa izin sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar. Setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
“Aturannya jelas dalam ketentuan hukum. Setiap orang yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta. Maka tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda atau bahkan membiarkan praktik PETI terus berlangsung,” katanya.

Lebih lanjut, Ima Madina Pekanbaru menilai bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di Mandailing Natal untuk membongkar jaringan di balik aktivitas tambang emas ilegal, termasuk para pemodal dan pihak yang diduga mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja tambang di lapangan saja. Aparat harus berani menyentuh aktor utama di belakangnya, yakni pemilik lahan, pemodal, dan pihak-pihak yang selama ini diduga membiarkan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung,” ucap Gusti.

Ima Madina Pekanbaru juga mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak segera ditangani secara serius dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin menurun.
“Kami tegaskan, jika tidak ada kejelasan hukum dalam kasus ini, maka masyarakat akan semakin mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas PETI di Mandailing Natal. Jangan sampai korban jiwa terus berjatuhan akibat pembiaran tambang ilegal,” tegas Gusti.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan, Ima Madina Pekanbaru menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik lahan hingga pemodal, diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum atas tragedi yang telah merenggut nyawa masyarakat,” tutupnya.
(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026

Jakarta -Times Merah putih.com//Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, meraih penghargaan sebagai Tokoh Anti Narkoba 2026 dalam ajang Appreciation Night ...

Unit Tipikor Polres Bangkalan dan Inspektorat Dikabarkan Turun ke Lokasi Dugaan Kasus PIP SMP Ujung Baru

BANGKALAN || timesmerahputih.co— Penanganan dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Pelayaran Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, ...

KASIHUMAS POLRES BANGKALAN UNGKAP KRONOLOGI PENANGKAPAN PELAKU CURANMOR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Unit Reskrim Polsek Blega Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua ...

Keluarga H. Hamim Thohari Gelar Pengajian dan Doa Bersama, Undang 50 Anak Yatim

Banyuwangi —Times merah putih.com//12 September 2026, Keluarga Bapak H. Hamim Thohari menggelar acara pengajian, tahlil, dan doa bersama dengan mengundang ...

Yusuf Kurniawan Yang Di Sapa Iwan Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Bersama Jajaran Pengurus Dan Anggotanya Meninjau Lokasi Bersama Perhutani, Membuka Akses Jalan Umum Buat Warga Dusun Wangkal Kalipuro

BANYUWANGI. — Persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Kalipuro mendapat perhatian dari LSM Harimau DPC Banyuwangi. Lembaga ...

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIX Ny ...
error: Content is protected !!