Satreskrim Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pencurian Sapi dan Penadahan, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Banyuwangi – Timesmerahputih.com | Komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat pedesaan kembali membuahkan hasil. Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak jenis sapi dan penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Glenmore, Rabu(08/04/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, yang kehilangan satu ekor sapi jenis Limosin pada akhir Januari lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Melalui keterangan tertulis menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial AA (44), warga Silo, Jember, yang berperan sebagai penadah. Dari pengembangan tersebut, diketahui bahwa sapi hasil curian diperoleh dari tersangka S (43), warga Glenmore.

“Upaya penegakan hukum ini merupakan bentuk respon cepat kami atas laporan masyarakat. Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” jelas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.

Kapolresta Banyuwangi juga memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Satreskrim dalam mengungkap kasus yang merugikan peternak lokal tersebut. Beliau menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.

“Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat kecil. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di area kandang ternak. Satreskrim Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik itu pencuri maupun penadah yang memfasilitasi hasil kejahatan tersebut. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 477 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian hewan ternak, sementara tersangka AA dijerat dengan Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan. Polresta Banyuwangi kini terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi serupa di wilayah hukum Banyuwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Gerakan Pemuda Ansor dan IRMAS Dadapan Gelar Kerja Bakti Perluasan Area Parkir Masjid Jami Baiturrahman

DADAPAN, KABAT –Times merah putih.com// 31 Mei 2026 ,Gerakan Pemuda Ansor bersama Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, ...

PADI KOBARKAN GERAKAN POLITIK BERKARAKTER MENUJU INDONESIA BERDAULAT DAN BERMARTABAT

SURABAYA – Semangat perjuangan dan nasionalisme Indonesia pernah berkobar menggetarkan dunia, Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) mengumandangkan tekad besar untuk ...

Cherie dan Vivianne Wangsa Harumkan Banyuwangi di Champs Universal Music Festival 2026

BANYUWANGI – Dua talenta muda asal Banyuwangi, Cherie Callista Wangsa dan Vivianne Vernetta Wangsa, sukses mengharumkan nama Indonesia pada ajang ...

Pemkab Bangkalan Kembali Raih WTP Dari BPK RI Atas LHP Dan LKPD Tahun 2025.

Bangkalan | Times Merah Putih.Com-Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ...

PARTAI PSI DPC GROGOL ADAKAN RAKORCAM UNTUK MELENGKAPI VERFAK ( VERIFIKASI FAKTUAL ) KE BAWASLU

SURAKARTA , 30/05/2026 - DPC Partai PSI Kecamatan Grogol melaksanakan Rapat korodinasi kecamatan (RAKORCAM) di salah satu Rumah makan vavorit ...

MAKI Jatim Inisiasi “Rumah Besar” Ekonomi Kreatif: Menyatukan Talenta, Menggerakkan Ekonomi, dan Mengantarkan Jawa Timur Menjadi Pusat Industri Kreatif Nasional

SURABAYA, 30 Mei 2026 – Di tengah perubahan besar perekonomian dunia yang semakin bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan teknologi, Jawa ...
error: Content is protected !!