Satreskrim Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pencurian Sapi dan Penadahan, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Spread the love

Banyuwangi – Timesmerahputih.com | Komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat pedesaan kembali membuahkan hasil. Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak jenis sapi dan penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Glenmore, Rabu(08/04/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, yang kehilangan satu ekor sapi jenis Limosin pada akhir Januari lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Melalui keterangan tertulis menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial AA (44), warga Silo, Jember, yang berperan sebagai penadah. Dari pengembangan tersebut, diketahui bahwa sapi hasil curian diperoleh dari tersangka S (43), warga Glenmore.

“Upaya penegakan hukum ini merupakan bentuk respon cepat kami atas laporan masyarakat. Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” jelas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.

Kapolresta Banyuwangi juga memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Satreskrim dalam mengungkap kasus yang merugikan peternak lokal tersebut. Beliau menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.

“Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat kecil. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di area kandang ternak. Satreskrim Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik itu pencuri maupun penadah yang memfasilitasi hasil kejahatan tersebut. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 477 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian hewan ternak, sementara tersangka AA dijerat dengan Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan. Polresta Banyuwangi kini terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi serupa di wilayah hukum Banyuwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Anugerah yang Dinanti: Kelahiran Cucu Kesayangan Dalam Naungan Doa dan Cinta

Sidoarjo – Suasana penuh kebahagiaan dan rasa syukur menyelimuti keluarga besar Heru Satriyo Ketua MAKI Jatim. Dengan penuh haru dan ...

Satreskrim Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pencurian Sapi dan Penadahan, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Banyuwangi – Timesmerahputih.com | Komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat pedesaan kembali membuahkan hasil. Unit IV ...

Kodim 0825 Banyuwangi Sampaikan Ucapan Dirgahayu ke-80 TNI AU, Tegaskan Sinergi Menjaga Kedaulatan NKRI

Banyuwangi – Timesmerahputih.com | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU), Komandan Kodim ...

Sinergi Dan Syukur, Koramil 19 Sempu Gelar Halal Bihalal Sekaligus Syukuran Kenaikan Pangkat

Banyuwangi - Timesmerahputih.com | Keluarga besar Koramil 0825/19 Sempu menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan syukuran kenaikan pangkat bagi ...

Sinergi TNI dan Santri, Koramil 0825/06 Gambiran Bangun Fasilitas Olahraga di Ponpes Darul Amin

Banyuwangi – Timesmerahputih.com | Personel Koramil 06 Gambiran Kodim 0825 Banyuwangi menunjukkan kepedulian nyata terhadap kebugaran generasi muda melalui aksi ...

Satgas BBM Papua Segera Dibentuk, Polda dan Pertamina Perketat Pengawasan Distribusi

Jayapura – Times Merah putih.com//Polda Papua bersama Pertamina Regional Papua Maluku dan Dinas ESDM Provinsi Papua menggelar rapat koordinasi sekaligus ...
error: Content is protected !!