Banyuwangi –Times merah putih.com//Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Banyuwangi secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Banyuwangi menyusul viralnya dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF.
Ketua DPC GRIB Jaya Banyuwangi, Yahya Umar yang akrab disapa Bang Yahya, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum serta perlindungan masyarakat lokal. Ia menegaskan, dugaan penganiayaan terhadap seorang pengusaha sound system yang terjadi di pintu masuk kawasan Marina Boom beberapa waktu lalu telah menimbulkan keresahan publik.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian luas masyarakat. Kami memandang perlu adanya kejelasan penanganan hukum serta transparansi dari pihak berwenang,” ujar Bang Yahya saat memberikan keterangan, didampingi Sekretaris DPC.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banyuwangi, GRIB Jaya menyampaikan permohonan agar dilakukan RDP guna membahas sejumlah poin penting. Di antaranya adalah penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut, dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian oleh WNA bersangkutan, serta pengawasan legalitas tenaga kerja asing di wilayah Banyuwangi.
GRIB Jaya juga meminta agar sejumlah instansi terkait dihadirkan dalam forum RDP tersebut, antara lain Polresta Banyuwangi, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Banyuwangi.
Menurut Bang Yahya, kehadiran instansi tersebut sangat penting untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada publik, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan berlarut-larut.
Dalam keterangannya, GRIB Jaya juga menyoroti pentingnya peran pengawasan terhadap orang asing (POA) yang dilakukan oleh pihak imigrasi dan dinas tenaga kerja. Imigrasi memiliki kewenangan dalam mengawasi keberadaan serta aktivitas WNA, termasuk memeriksa dokumen seperti visa dan izin tinggal, serta memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja bertugas mengawasi aktivitas ketenagakerjaan WNA, termasuk memastikan kelengkapan izin kerja serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sinergi antara kedua lembaga ini dinilai krusial untuk mencegah potensi pelanggaran hukum oleh tenaga kerja asing di daerah.
Lebih lanjut, GRIB Jaya Kabupaten Banyuwangi secara tegas meminta kepada pihak imigrasi, DPRD, serta aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil langkah konkret, termasuk melakukan pencekalan terhadap WNA berinisial AF agar tidak melarikan diri sebelum proses hukum selesai.
“Kami berharap ada tindakan tegas dan terukur. Jangan sampai kasus ini mencederai rasa keadilan masyarakat Banyuwangi,” tegas Bang Yahya.
Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus tersebut, serta respon resmi dari DPRD Banyuwangi terkait permohonan RDP yang telah diajukan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di daerah, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Reporter ( NURSALIM )











