Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

Untuk menghindari kecurigaan, BBM tersebut diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan.

“Tangki penampungan disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal, selanjutnya Bio Solar dipindahkan ke tempat penampungan lain dengan menggunakan pompa listrik, ” kata AKBP Kalfaris, Senin (28/4/26).

Masih kata AKBP Kalfaris, BBM yang terkumpul rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan.

AKBP Kalfaris menambahkan, dalam aksinya tersangka berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar saat melakukan pembelian, guna mengelabui petugas.

Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan dalih untuk mengangkut limbah cair.

Dalam penindakan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter bio solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

MERIAH! AJANG KERAPAN SAPI PIALA AHY SUKSES GELAR 64 PASANG SAPI TERBAIK SE-MADURA

BANGKALAN || Times Merah Putih.Com-Semarak budaya Madura kembali menggema. Ajang Kerapan Sapi Piala AHY sukses digelar di Stadion Kerapan Sapi ...

RAYAKAN ULANG TAHUN KE-75, SMPK SANTO YUSUP BANYUWANGI MENAMPILKAN PENTAS SENI KOLOSAL YANG MENGANDUNG NILAI PANCASILA DAN BUDAYA DAERAH DI BUMI BLAMBANGAN

Banyuwangi – Media Indonesia Times | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75, SMPK Santo Yusup Banyuwangi menggelar pentas ...

TNI AL dan Pemkab Banyuwangi Kelola 1.200 Hektare Lahan untuk Dukung Produksi Kedelai Nasional

BANYUWANGI - Times Merah putih.com//TNI AL bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus menggenjot produksi kedelai untuk mendukung upaya pemerintah pusat dalam ...

*Beraksi di Dini Hari, Operasi Senyap Komplotan ABH Pembobol Ruko dan Sekolah Digulung Tim Macan Blambangan*

Banyuwangi — Times Merah putih.com//Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan berhasil membongkar dan ...

Hakim Sa’id Bersama H. Nurmansyah dan KH. Ikhrom Dorong Kolaborasi Bangun Ekonomi Banyuwangi

BANYUWANGI –Times merah putih.com//Detikposnews.com // Semangat membangun daerah melalui penguatan ekonomi masyarakat menjadi pokok pembahasan dalam diskusi wawasan kebangsaan yang ...

KETUA FORUM PEMUDA BANGKALAN SERUKAN PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH SEPANJANG AGUSTUS 2026

BANGKALAN || TimesMerahPutih.Com-Memasuki bulan kemerdekaan, Ketua Forum Pemuda Bangkalan M. Mukri mengajak seluruh warga Kabupaten Bangkalan untuk mengibarkan Bendera Merah ...
error: Content is protected !!