Satpolairud Polresta Pangkalpinang Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi, 800 Liter Solar Diamankan

Pangkalpinang,– Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan pesisir Pantai Samfur, Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (27/4/2026) pagi.

Operasi yang dipimpin oleh Unit Gakkum Satpolairud tersebut bermula dari laporan informasi masyarakat mengenai adanya penyelewengan BBM subsidi yang digunakan untuk aktivitas tambang timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan setempat.

Alhasil, dalam operasi itu, polisi menemukan total 40 jerigen berukuran 20 liter yang berisi sekitar 800 liter solar subsidi.

Dari hasil interogasi di lapangan, diketahui bahwa BBM tersebut milik seseorang berinisial SA (52). BBM itu didapatkannya dari RA (28) dengan harga Rp12.500 per liter atau total senilai Rp10.000.000.

Sementara, RA mengakui bahwa solar itu dibeli di SPBUN Ketapang dengan harga subsidi (HET) Rp6.800 per liter. Solar yang dibeli itu, kemudian dijual kembali ke pihak penambang dengan harga jauh di atas harga resmi demi meraup keuntungan pribadi.

Saat ini, kedua orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh Satpolairud Polresta Pangkalpinang.

Dalam pengungkapan ini, kata Agus, Polisi telah menetapkan dua orang berinisial SA dan RA sebagai tersangka.

“Tentu ini merupakan respons cepat Polri atas informasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya kelangkaan atau penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil atau nelayan,”kata Agus Sugiyarso, Selasa 28 April 2026 di Mapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU maupun SPBUN agar tidak main mata atau curang, Polri tidak akan segan-segan menindak siapapun yang mencoba menyalahgunakan hak masyarakat demi keuntungan pribadi.”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Gerakan Pemuda Ansor dan IRMAS Dadapan Gelar Kerja Bakti Perluasan Area Parkir Masjid Jami Baiturrahman

DADAPAN, KABAT –Times merah putih.com// 31 Mei 2026 ,Gerakan Pemuda Ansor bersama Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, ...

PADI KOBARKAN GERAKAN POLITIK BERKARAKTER MENUJU INDONESIA BERDAULAT DAN BERMARTABAT

SURABAYA – Semangat perjuangan dan nasionalisme Indonesia pernah berkobar menggetarkan dunia, Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) mengumandangkan tekad besar untuk ...

Cherie dan Vivianne Wangsa Harumkan Banyuwangi di Champs Universal Music Festival 2026

BANYUWANGI – Dua talenta muda asal Banyuwangi, Cherie Callista Wangsa dan Vivianne Vernetta Wangsa, sukses mengharumkan nama Indonesia pada ajang ...

Pemkab Bangkalan Kembali Raih WTP Dari BPK RI Atas LHP Dan LKPD Tahun 2025.

Bangkalan | Times Merah Putih.Com-Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ...

PARTAI PSI DPC GROGOL ADAKAN RAKORCAM UNTUK MELENGKAPI VERFAK ( VERIFIKASI FAKTUAL ) KE BAWASLU

SURAKARTA , 30/05/2026 - DPC Partai PSI Kecamatan Grogol melaksanakan Rapat korodinasi kecamatan (RAKORCAM) di salah satu Rumah makan vavorit ...

MAKI Jatim Inisiasi “Rumah Besar” Ekonomi Kreatif: Menyatukan Talenta, Menggerakkan Ekonomi, dan Mengantarkan Jawa Timur Menjadi Pusat Industri Kreatif Nasional

SURABAYA, 30 Mei 2026 – Di tengah perubahan besar perekonomian dunia yang semakin bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan teknologi, Jawa ...
error: Content is protected !!