PTUN Medan Ancam Eksekusi Kades Malintang Jae, Sengketa Informasi Publik Mandailing Natal Memanas

Mandailing Natal, ~ Sengketa informasi publik di Kabupaten Mandailing Natal kembali memanas setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan resmi melayangkan surat peringatan kepada Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang. Surat tersebut diterbitkan sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tembusan surat peringatan itu diterima langsung oleh Muhammad Amarullah selaku Pemohon Eksekusi pada Jumat, 8 Mei 2026. Momentum tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan badan publik desa terhadap putusan hukum terkait keterbukaan informasi publik.

Dalam surat resmi itu, PTUN Medan memerintahkan Kepala Desa Malintang Jae agar segera menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 80/PTS/KIP-SU/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Putusan tersebut sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan informasi publik yang diajukan Muhammad Amarullah kepada pemerintah desa.

Majelis Komisi Informasi menegaskan bahwa dokumen yang dimohon termasuk kategori informasi publik terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon. Meski demikian, informasi yang bersifat pribadi seperti nama dan nomor rekening tetap harus disamarkan sesuai ketentuan perlindungan data.

PTUN Medan juga menyoroti kewajiban pejabat pemerintahan untuk mematuhi putusan yang telah inkrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penegasan itu dinilai menjadi sinyal keras terhadap badan publik yang dinilai lamban atau mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi.

Dalam poin peringatannya, PTUN Medan menegaskan bahwa apabila Kepala Desa Malintang Jae tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan sanksi administratif. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Sanksi administratif yang dimaksud tidak ringan. Mulai dari pembayaran ganti rugi, pemberhentian sementara dengan hak jabatan, hingga pemberhentian sementara tanpa hak jabatan dapat dijatuhkan apabila putusan tetap tidak dilaksanakan.

PTUN Medan juga memberikan batas waktu selama 21 hari kerja sejak surat peringatan diterbitkan agar pelaksanaan putusan dilaporkan secara tertulis kepada pengadilan. Jika tenggat waktu itu diabaikan, pengadilan menyatakan akan menerbitkan penetapan eksekusi terhadap pihak termohon.

Langkah PTUN Medan itu dinilai menjadi penegasan serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik desa di Mandailing Natal. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan anggaran dan tata kelola pemerintahan, perkara ini dipandang dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hak informasi publik di tingkat desa.
(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

PTUN Medan Ancam Eksekusi Kades Malintang Jae, Sengketa Informasi Publik Mandailing Natal Memanas

Mandailing Natal, ~ Sengketa informasi publik di Kabupaten Mandailing Natal kembali memanas setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan resmi ...

Arogan! Plt. Kabag Umum Ahmad Zazuli Langsung Blokir Wartawan saat Dikonfirmasi Proyek Rp2,7 Miliar

BANJARMASIN, – Proyek rehab ruang kerja Walikota Banjarmasin Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,7 miliar menuai sorotan tajam. Nilai ...

Kebangkitan Sang Joker Law Hadirkan Mahakarya Musik Anak Bersama Ayu Shiva Zara dan Leandra Isvara

Surabaya, Sabtu, 9 Mei 2026 – Dunia musik Indonesia akan segera menyambut kembalinya seorang musisi senior yang muncul dengan identitas ...

Rumah Aspirasi Sonny T. Danaparamita Gelar Pelatihan AI di Banyuwangi

BANYUWANGI — Times Merah putih.com//Rumah Aspirasi Sonny T. Danaparamita menggelar kegiatan pelatihan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Banyuwangi, ...

Kabar Prestasi dari Anak Banyuwangi: Putra Anggota Polresta Lolos Tim Indonesia di IMO 2026 Shanghai

BANYUWANGI – Times Merah putih.com//Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan Banyuwangi. Yusril Ihsan Adinatanegara, pelajar dari SMAN 1 Glagah, berhasil ...

Gebrakan Baru Polri, Kapolri Mutasi 108 Perwira: Komjen Pol. Panca Putra Jadi Kalemdiklat, 9 Kapolda Berganti

Jakarta, -Times Merah putih.com//Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah ...
error: Content is protected !!