Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Karimun, Kepulauan Riau – Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang akan mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau. Pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52), serta DPO inisial (JF) beserta barang bukti berupa 1 unit truk, 6 batang timah (67 kg) dan 307 karung terak timah (±9,5 ton) yang disamarkan dengan muatan lain. Diketahui, barang bukti tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, yang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta. Modus operandi dilakukan dengan menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas, dengan motif keuntungan pribadi dari jasa angkut.

Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S. Tr. K, S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor pertambangan.

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Warga Seneporejo Dusun Silir Krombang Walk Out Dari Undangan Penyampaian RPJ Kabupaten

Banyuwangi - Timesmerahputih.com | Menindak lanjuti hasil rapat pada tanggal 19 mei 2026 beryempat di ruang rapat asisten 1 sekda ...

Toko di Jl. Kesederhanaan No.35 Jakarta Barat Terbuka Lebar Diduga Jual Obat Keras Terlarang Tramadol

Jakarta Barat, 18 Mei 2026 – Sebuah toko obat dan kosmetik di Jl. Kesederhanaan No.35, RT 006 / RW 005, ...

Warga Lampung Timur Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Serangan Nama Baik di Media Digital

LAMPUNG — Seorang warga Kabupaten Lampung Timur mendatangi Polda Lampung guna melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan laporan/pengaduan terkait dugaan penyerangan kehormatan ...

Dua Personel Polda Banten Terima Penghargaan atas Loyalitas dan Pengabdian

Serang - Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas personel, Polda Banten memberikan penghargaan kepada dua personel yang telah mengabdi ...

Pembangunan diduga Tanpa Izin di Jalan Pori Raya, Warga Protes Kerja Malam & Minta Dihentikan

Jakarta Timur, 20 Mei 2026 – Warga di Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, DKI Jakarta Timur, melayangkan keluhan keras ...

Cak Nung Pimpin Audiensi Warga Rejosari, Soroti Izin Makam Tanpa Kesepakatan

Banyuwangi — Times Merah putih.com//Rencana pembangunan makam untuk kebutuhan Perumahan Rejensi di Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, menuai penolakan ...
error: Content is protected !!