Surabaya — Gelombang penolakan terhadap pengelolaan parkir di kawasan Kapas Lor, Kota Surabaya, terus memanas. Persoalan yang awalnya dianggap sekadar konflik teknis parkir kini berkembang menjadi simbol perlawanan warga terhadap praktik usaha yang dinilai tidak transparan, minim pelibatan masyarakat, serta diduga mengabaikan aspek legalitas dan dampak sosial lingkungan.
Warga bersama pengurus RT/RW, karang taruna, tokoh masyarakat, hingga organisasi GRIB Jaya DPC Kota Surabaya secara terbuka menyampaikan protes terhadap aktivitas usaha di kawasan Jalan Kenjeran yang dianggap hanya mengambil keuntungan ekonomi tanpa memberikan ruang pemberdayaan bagi masyarakat sekitar.
Aspirasi warga tersebut bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, masyarakat mengaku menjadi pihak yang paling merasakan dampak langsung aktivitas usaha, mulai dari kemacetan lalu lintas, potensi risiko kebakaran, gangguan kenyamanan lingkungan, hingga persoalan kehilangan kendaraan dan semrawutnya parkir di sekitar permukiman.
Ironisnya, menurut warga, seluruh dampak sosial tersebut harus ditanggung masyarakat sekitar, sementara manfaat ekonominya justru tidak dirasakan secara adil oleh warga setempat.
Wakil Ketua GRIB Jaya DPC Kota Surabaya, Moch. Sahlan, DA, menegaskan bahwa pihaknya turun langsung setelah menerima kuasa dari RT 1 hingga RT 8 RW VI Kapas Lor Kulon untuk mendampingi perjuangan masyarakat menuntut kejelasan legalitas Ijin Penyelenggaraan Parkir (IPP) dan legalitas aktivitas usaha di wilayah mereka.
“Usaha Spesial Soto Boyolali itu berdiri di lingkungan warga, tetapi masyarakat sekitar tidak pernah dilibatkan. Ketika ada risiko kebakaran, kehilangan, atau kemacetan, yang menanggung warga. Tetapi ketika ada keuntungan ekonomi, warga justru tidak diberi ruang,” tegas Sahlan di hadapan media.
Pernyataan tersebut menjadi kritik keras terhadap pola hubungan usaha dan lingkungan masyarakat yang selama ini dinilai timpang. Di satu sisi usaha berkembang pesat, namun di sisi lain warga merasa hanya dijadikan penonton di wilayahnya sendiri.
Menurut warga, tuntutan utama mereka sebenarnya sederhana: pengelolaan parkir harus melibatkan masyarakat sekitar agar ada pemberdayaan ekonomi lokal dan rasa keadilan sosial bagi lingkungan yang terdampak langsung aktivitas usaha.
Namun hingga kini, berbagai mediasi yang difasilitasi kelurahan, kecamatan, hingga pihak terkait disebut belum menghasilkan solusi konkret yang berpihak kepada warga.
“Sudah berkali-kali dimediasi, tetapi tidak pernah ada keputusan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujar salah satu warga.
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa lokasi usaha tersebut belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Parkir (IPP) resmi. Berdasarkan hasil koordinasi yang disampaikan GRIB Jaya dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Bapenda Kota Surabaya, lokasi itu disebut belum terdaftar sebagai titik parkir resmi.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar konflik sosial, melainkan berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum administrasi hingga pidana.
“Kalau ada penarikan retribusi parkir tanpa izin resmi, tentu ada konsekuensi hukumnya. Karena itu kami meminta aktivitas penarikan parkir dihentikan sementara sampai legalitasnya jelas,” ungkap perwakilan DPC GRIB Jaya Surabaya.
Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan perizinan di Surabaya. Publik mulai mempertanyakan bagaimana aktivitas parkir dapat berjalan apabila legalitasnya belum sepenuhnya tuntas.
Di sisi lain, warga menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan bukan bentuk penolakan terhadap investasi atau aktivitas usaha. Mereka justru mendukung pertumbuhan ekonomi, asalkan tidak mengorbankan hak masyarakat sekitar dan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.
GRIB Jaya juga menegaskan bahwa aksi penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, terbuka, dan telah diberitahukan kepada aparat pemerintahan maupun kepolisian agar situasi tetap kondusif.
“Kami datang bukan untuk membuat keributan. Ini perjuangan hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Jangan dibelokkan seolah warga antiusaha. Yang diperjuangkan adalah keadilan dan keterlibatan masyarakat,” tegasnya.
Kasus Kapas Lor kini menjadi potret nyata persoalan klasik perkotaan: ketika pertumbuhan usaha berjalan lebih cepat dibanding kepekaan sosial terhadap masyarakat sekitar. Konflik ini sekaligus menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Surabaya dalam menegakkan aturan, menjaga keadilan sosial, dan memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak berjalan dengan mengorbankan hak warga kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Spesial Soto Boyolali (SSB) belum memberikan keterangan resmi mengenai tuntutan warga maupun dugaan belum adanya izin resmi penyelenggaraan parkir sebagaimana disampaikan dalam forum tersebut. (Wwn)










