Kerugian Capai Rp500 Juta Polresta Banyuwangi Bongkar Dugaan Umroh Ilegal, Dua Perempuan Jadi Tersangka

Banyuwangi –Times Merah putih.com//Polresta Banyuwangi bersama Kementerian Haji dan Umroh serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh tanpa izin resmi. Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polresta Banyuwangi pada 30 Desember 2025 dengan dugaan korban jamaah umroh yang gagal diberangkatkan hingga mengalami keterlantaran di Tanah Suci.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan sementara terdapat sedikitnya 11 korban yang telah terdata. Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan dua tersangka perempuan berinisial KIC dan ARM yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi. “Ada korban yang tidak jadi berangkat dan ada juga yang sudah diberangkatkan namun terlantar di Tanah Suci,” ujar Kapolresta.

Modus operandi yang digunakan tersangka yakni menawarkan paket perjalanan ibadah umroh dengan harga murah berkisar Rp23 juta hingga Rp27 juta per jamaah. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penawaran investasi yang berkaitan dengan kegiatan perjalanan ibadah tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui perusahaan milik tersangka berada di wilayah Muncar dan bekerja sama dengan pihak lain berinisial R di wilayah Gambiran, sementara korban tidak hanya berasal dari Banyuwangi namun juga dari luar daerah seperti Surabaya.

Kapolresta Banyuwangi menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), namun tetap menawarkan hingga memberangkatkan jamaah. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 124 Jo Pasal 117 serta Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Selain mendalami aliran transaksi keuangan yang diduga melibatkan sejumlah rekening terafiliasi, penyidik juga memperkirakan total kerugian korban sementara mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta dan masih berpotensi bertambah.

Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih jasa penyelenggara perjalanan ibadah. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan, keberadaan izin resmi PPIU, kesesuaian identitas perusahaan dalam media promosi hingga rekening pembayaran yang digunakan. “Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas penyelenggaranya. Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Saat ini Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan membuka kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melapor ke Polresta Banyuwangi dengan membawa bukti-bukti pendukung guna membantu proses hukum lebih lanjut.

Redaksi ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Brimob Sahabat Anak, Tanamkan Kesadaran Cegah Karhutla Sejak Dini di SD Alam Bumi Khatulistiwa

Sampit – Dalam rangka menanamkan kepedulian terhadap lingkungan sejak dini, personel Kompi 1 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng melaksanakan ...

Dimana Saja Agus Flores, On Line Laporan Dari Wartawan Se Indonesia, Terkait Tambang Di Bekingi Oknum Polisi dan Tentara

JaAKARTA, 3 NOVEMBER 2026 Ketua Umum Fast Respon (FRN), Raden Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, S.H., M.H., terus menerima laporan ...

Panen Jagung Maxxi 2 Seluas 4 Hektar di Balung Arosbaya, Dinas Pertanian Bangkalan Apresiasi Petani Poktan Mustika Jaya

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Keberhasilan petani dalam melakukan panen jagung menjadi kabar gembira bagi sektor pertanian di Kabupaten Bangkalan. Pada Selasa, ...

Kejagung Buka Suara! Isu Penangkapan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ternyata Hoaks, Agus Flores: Jangan Terpancing!

JAKARTA – Jagat media sosial kembali diguncang kabar kontroversial yang menyebutkan Jaksa Agung menangkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, ...

Perbaikan Jalan Moh. Holil Gang 5 Bangkalan Dikeluhkan, Omzet UMKM Merosot dan Minim Sosialisasi

Dokumentasi Times merah putih BANGKALAN — Proyek pengerjaan dan perbaikan jalan di kawasan Jalan Mohammad Holil, Gang 5, Kelurahan Demangan, ...

DI USIA 50 TAHUN, AGUS FLORES BUKA TABIR SEJARAH KELUARGA: JEJAK MAJAPAHIT, RESIDEN BESUKI, HINGGA AMANAH LELUHUR

JAKARTA – Perjalanan hidup seseorang terkadang bukan sekadar tentang masa kini, melainkan juga tentang sejarah panjang keluarga yang diwariskan dari ...
error: Content is protected !!