SIDANG PERTAMA PRAPERADILAN DUGAAN KETIDAKPROFESIONALAN PENANGANAN PERKARA OLEH DITRESKRIMUM POLDA SUMUT, SEJUMLAH PEJABAT KEPOLISIAN BELUM HADIRI PERSIDANGAN

Medan- 4 Juni 2026 Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana perkara praperadilan Nomor 49/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh Hj. Siti Amrina Harahap selaku pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara. Permohonan praperadilan tersebut diajukan terhadap 16 pihak termohon yang terdiri dari sejumlah penyidik, pejabat pengawas, hingga pejabat tinggi Kepolisian Republik Indonesia.

Permohonan ini diajukan karena hingga saat ini proses penyidikan yang dilaporkan pemohon belum menghasilkan penetapan tersangka, sementara terhadap dua orang terlapor hanya dilakukan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai saksi, yakni Mahmuddin Rangkuti dan Abdulrahman Hasibuan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, agenda sidang pertama pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 10.00 WIB adalah pemanggilan para pihak. Namun dalam persidangan tersebut, para termohon yang berasal dari lingkungan Polda Sumatera Utara hingga Mabes Polri tidak hadir memenuhi panggilan sidang pertama.

Atas ketidakhadiran para termohon, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menunda pemeriksaan pokok perkara dan memberikan kesempatan untuk dilakukan pemanggilan kembali sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Tim pendamping hukum pemohon yang terdiri dari Marudut H. Gultom, S.H., M.H., Paul J. J. Tambunan, S.E., S.H., M.H., dan Daniel S. Sihotang, S.H.,

menilai bahwa perkara ini memiliki kepentingan hukum dan kepentingan publik yang besar karena menyangkut profesionalitas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum serta tindak lanjut terhadap berbagai pengaduan yang telah disampaikan pemohon kepada institusi pengawasan internal Polri.

Menurut Paul J. J. Tambunan, S.E., S.H., M.H., praperadilan merupakan mekanisme hukum yang disediakan oleh negara untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Praperadilan adalah instrumen kontrol yang diberikan oleh undang-undang kepada masyarakat untuk menguji apakah tindakan maupun proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan berharap seluruh termohon hadir pada sidang berikutnya agar fakta-fakta hukum dapat dibuka secara terang di hadapan majelis hakim,” ujar Paul J. J. Tambunan.

Sementara itu, Daniel S. Sihotang, S.H. menegaskan bahwa kehadiran para termohon dalam persidangan sangat penting untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan dan alasan hukum yang mendasari penanganan perkara yang telah berjalan cukup lama.

“Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum. Melalui forum praperadilan ini diharapkan seluruh pihak dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” kata Daniel.

Senada dengan itu, Marudut H. Gultom, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati hak para termohon yang belum hadir pada sidang pertama, namun berharap proses persidangan selanjutnya dapat berjalan efektif dan substantif.

“Kami percaya Pengadilan Negeri Medan akan memeriksa dan mengadili perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Harapan kami sederhana, yaitu adanya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam proses penegakan hukum,” tegas Marudut.

Tim pendamping hukum pemohon menegaskan akan terus mengawal proses praperadilan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum, sekaligus menjadikan proses ini sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Indonesia.

Sp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

GERAKAN PANGAN MURAH HADIR DI DESA SRIABANTOLO, WARGA OKU TIMUR TERBANTU DAPATKAN SEMBAKO BERSUBSIDI

OKU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan, terus berupaya menjaga stabilitas pasokan dan harga ...

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Banyuwangi Gelar Baksos untuk Warga Sekitar dan Warga Binaan

BANYUWANGI –times merah putih.com//Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke-2 Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ...

Bupati Lukman Hakim Bersama Kepala DP2KP Bangkalan Tinjau Normalisasi Sungai di Desa Langkap

BANGKALAN || timesmerahputih.com-Dalam upaya mendukung kelancaran pengairan lahan pertanian sekaligus mengantisipasi potensi banjir, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, bersama Kepala Dinas ...

DPPKP Bangkalan Salurkan Bantuan Benih Padi di Desa Tlomar, Pemuda Turut Kawal Ketahanan Pangan

BANGKALAN – Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPKP) Kabupaten Bangkalan menyalurkan bantuan benih padi kepada kelompok tani (poktan) di Desa ...

AGUS FLORES UNDANG KAPOLRI JENDERAL POLISI DR. SUYUDI ARIO SETO BUKA PAGELARAN WAYANG KULIT DAN PAMERAN BUDAYA MAJAPAHIT, MERIAHKAN HUT BHAYANGKARA MAJAPAHIT KE-733

MOJOKERTO -Times Merah putih.com// 4 November 2026 Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, secara ...

PAKIS Soroti Profesionalitas Pengadilan Agama Bangkalan: Sidang Dijadwalkan, Gagal Dilaksanakan dengan Alasan Komputer Error

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Lembaga Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara di Pengadilan ...
error: Content is protected !!