Agus Flores Sentil Oegroseno: Polisi Hanya Jalankan Tahapan P21, Perlu Belajar Lagi Soal Proses Hukum

JAKARTA –Times Merah putih com//Ketua Umum PW-FRN Counter Polri, Agus Flores, melontarkan kritik tegas terhadap pernyataan mantan Wakapolri Oegroseno yang dinilai kurang tepat dalam memahami mekanisme penanganan perkara pidana, khususnya terkait tahapan P21.

Menurut Agus Flores, status P21 merupakan kewenangan penuh pihak kejaksaan setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diajukan penyidik. Karena itu, ia menegaskan bahwa kepolisian hanya menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu dipahami bahwa P21 adalah pernyataan dari jaksa bahwa berkas perkara telah lengkap. Polisi hanya menjalankan tahapan dan prosedur yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana,” tegas Agus Flores.

Ia menilai setiap pihak, termasuk mantan pejabat tinggi kepolisian, seharusnya memberikan penjelasan yang objektif kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Agus, mekanisme penanganan perkara telah diatur secara jelas melalui koordinasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum. Ketika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21, maka penyidik berkewajiban melanjutkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan sampai publik mendapatkan pemahaman yang keliru. Dalam proses P21, polisi menjalankan kewajiban hukum berdasarkan hasil penelitian kejaksaan. Itu mekanisme yang sudah baku dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Agus Flores juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar, namun harus tetap didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, ia meminta semua pihak untuk mengedepankan edukasi hukum kepada masyarakat serta menghindari pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah publik.

“Yang terpenting adalah memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” pungkas Agus Flores.

Redaksi ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Agus Flores Sentil Oegroseno: Polisi Hanya Jalankan Tahapan P21, Perlu Belajar Lagi Soal Proses Hukum

JAKARTA –Times Merah putih com//Ketua Umum PW-FRN Counter Polri, Agus Flores, melontarkan kritik tegas terhadap pernyataan mantan Wakapolri Oegroseno yang ...

Ribuan Jamaah Hadiri Haflah Akhirussanah MI Islamiyah 2 Dadapan, Ketua Yayasan Sampaikan Pesan Pendidikan dan Gotong Royong

Dadapan –Times merah putih.com// 21 Juni 2026 , Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai kegiatan Haflah Akhirussanah MI Islamiyah 2 ...

MI Islamiyah 2 Dadapan Gelar Haflah Akhirussanah Meriah, Warga Antusias Padati Acara

DADAPAN –Times Merah putih.com// 21 juni 2026 ,MI Islamiyah 2 Dadapan menggelar kegiatan Haflah Akhirussanah Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan meriah ...

Ketua Rumah Kebangsaan Banyuwangi Ajak Perkuat Kerukunan dan Moral Bangsa Lewat Ngopi Bareng di BCM CFD Taman Blambangan

BANYUWANGI, -Times Merah putih.com//Ketua Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB), Hakim Said, S.H., menggelar kegiatan ngopi bareng bersama tokoh masyarakat dan warga ...

Kirab Haflah Akhirussanah TK Khodijah 112 dan MI Islamiyah 2 Dadapan Meriah, Warga Antusias Saksikan Ragam Budaya Banyuwangi

Dadapan Kabat–Times merah putih.com// 21 Juni 2026 ,Suasana meriah menyelimuti Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, pada pelaksanaan Kirab Haflah Akhirussanah ...

Benahi Pengawasan & Sosialisasi Perda Miras Sidoarjo, Pengusaha dan Rakyat Jangan Jadi Korban

SURABAYA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur menilai persoalan usaha penjualan ...
error: Content is protected !!