Agus Flores Sentil Oegroseno: Polisi Hanya Jalankan Tahapan P21, Perlu Belajar Lagi Soal Proses Hukum

JAKARTA –Times Merah putih com//Ketua Umum PW-FRN Counter Polri, Agus Flores, melontarkan kritik tegas terhadap pernyataan mantan Wakapolri Oegroseno yang dinilai kurang tepat dalam memahami mekanisme penanganan perkara pidana, khususnya terkait tahapan P21.

Menurut Agus Flores, status P21 merupakan kewenangan penuh pihak kejaksaan setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diajukan penyidik. Karena itu, ia menegaskan bahwa kepolisian hanya menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu dipahami bahwa P21 adalah pernyataan dari jaksa bahwa berkas perkara telah lengkap. Polisi hanya menjalankan tahapan dan prosedur yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana,” tegas Agus Flores.

Ia menilai setiap pihak, termasuk mantan pejabat tinggi kepolisian, seharusnya memberikan penjelasan yang objektif kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Agus, mekanisme penanganan perkara telah diatur secara jelas melalui koordinasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum. Ketika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21, maka penyidik berkewajiban melanjutkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan sampai publik mendapatkan pemahaman yang keliru. Dalam proses P21, polisi menjalankan kewajiban hukum berdasarkan hasil penelitian kejaksaan. Itu mekanisme yang sudah baku dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Agus Flores juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar, namun harus tetap didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, ia meminta semua pihak untuk mengedepankan edukasi hukum kepada masyarakat serta menghindari pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah publik.

“Yang terpenting adalah memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” pungkas Agus Flores.

Redaksi ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026

Jakarta -Times Merah putih.com//Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, meraih penghargaan sebagai Tokoh Anti Narkoba 2026 dalam ajang Appreciation Night ...

Unit Tipikor Polres Bangkalan dan Inspektorat Dikabarkan Turun ke Lokasi Dugaan Kasus PIP SMP Ujung Baru

BANGKALAN || timesmerahputih.co— Penanganan dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Pelayaran Ujung Baru, Desa Baengas, Kecamatan Labang, ...

KASIHUMAS POLRES BANGKALAN UNGKAP KRONOLOGI PENANGKAPAN PELAKU CURANMOR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Unit Reskrim Polsek Blega Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua ...

Keluarga H. Hamim Thohari Gelar Pengajian dan Doa Bersama, Undang 50 Anak Yatim

Banyuwangi —Times merah putih.com//12 September 2026, Keluarga Bapak H. Hamim Thohari menggelar acara pengajian, tahlil, dan doa bersama dengan mengundang ...

Yusuf Kurniawan Yang Di Sapa Iwan Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Bersama Jajaran Pengurus Dan Anggotanya Meninjau Lokasi Bersama Perhutani, Membuka Akses Jalan Umum Buat Warga Dusun Wangkal Kalipuro

BANYUWANGI. — Persoalan akses jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Kalipuro mendapat perhatian dari LSM Harimau DPC Banyuwangi. Lembaga ...

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Banyuwangi -Times Merah putih.com//Komandan Kodim (Dandim) 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXIX Ny ...
error: Content is protected !!