KOTA BATU – Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu di Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pasar Induk Among Tani menjadi perkembangan penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Tahun Anggaran 2023. Tindakan hukum tersebut harus dipandang sebagai langkah serius untuk mencari dan mengamankan alat bukti, sekaligus menguji sejauh mana tata kelola aset daerah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa penggeledahan bukanlah tujuan akhir penyidikan, melainkan pintu masuk untuk mengungkap fakta hukum secara utuh. Dokumen administrasi, arsip, data elektronik, maupun barang bukti lain yang diamankan harus mampu menjelaskan apakah terdapat penyimpangan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Pasar Induk Among Tani bukan sekadar kawasan perdagangan. Pasar tersebut merupakan aset daerah yang memiliki fungsi strategis sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat Kota Batu. Karena itu, pengelolaan kios dan los harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. Setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
MAKI Jawa Timur berpandangan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti pada penyitaan dokumen atau pemeriksaan administratif semata. Penyidik perlu menelusuri seluruh proses pengambilan keputusan, mekanisme penetapan hak pengelolaan kios dan los, alur administrasi, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan. Penegakan hukum hanya akan memiliki makna apabila mampu mengungkap siapa yang bertanggung jawab apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi cermin bagi sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset publik semestinya dapat dideteksi lebih dini melalui mekanisme pengendalian, audit, dan evaluasi yang efektif. Apabila penyidikan menemukan adanya kelemahan sistemik, maka pembenahan tata kelola harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum.
MAKI Jawa Timur mengingatkan bahwa korupsi tidak selalu bermula dari tindakan yang besar. Korupsi sering tumbuh dari lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi, penyalahgunaan diskresi, dan pembiaran terhadap praktik yang menyimpang. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus memperbaiki sistem agar penyimpangan serupa tidak kembali terulang.
Kejaksaan Negeri Batu patut menjaga independensi dan profesionalisme dalam menangani perkara ini. Publik berharap penyidikan dilakukan secara objektif, tanpa intervensi, tanpa tebang pilih, dan berlandaskan alat bukti yang sah. Sebaliknya, semua pihak juga wajib menghormati asas praduga tak bersalah karena hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka maupun rincian barang bukti yang telah diamankan.
Bagi MAKI Jawa Timur, ukuran keberhasilan penyidikan bukanlah banyaknya dokumen yang disita atau lamanya proses penggeledahan. Keberhasilan sesungguhnya diukur dari kemampuan aparat penegak hukum mengungkap fakta secara menyeluruh, menetapkan pertanggungjawaban hukum apabila unsur pidana terbukti, memulihkan kerugian negara atau daerah jika memang ada, serta mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.
Kasus Pasar Induk Among Tani menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di Kota Batu. Masyarakat menaruh harapan agar proses hukum tidak berhenti sebagai simbol penegakan hukum, tetapi benar-benar menghasilkan keadilan, kepastian hukum, dan perbaikan tata kelola aset publik. Sebab, setiap aset daerah pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang harus dikelola dengan integritas, bukan menjadi ruang bagi dugaan penyalahgunaan kewenangan. (Wwn)











