Surabaya – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) kembali menjadi sorotan. Setelah penyidikan bergulir, penggeledahan dilakukan, dokumen dan perangkat elektronik disita, serta sejumlah saksi diperiksa, perhatian publik kini tertuju pada satu tahapan krusial: hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan menjadi salah satu dasar penentuan dugaan kerugian keuangan negara.
Di tengah proses tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari dimulainya penyidikan, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum menghadirkan kepastian hukum melalui proses yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketua MAKI Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, menilai masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara yang menyangkut pengelolaan aset publik. Menurutnya, perkara yang telah memasuki tahap penyidikan harus terus bergerak berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian kepada masyarakat. Prosesnya harus objektif, transparan, dan tidak boleh berhenti pada tahapan yang menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan. Masyarakat tentu berharap setiap perkembangan disampaikan secara proporsional sesuai koridor hukum,” tegas Heru.
Pernyataan tersebut muncul setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, menjelaskan bahwa audit tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan kerugian negara.
“Kasus KBS masih menunggu hasil audit BPKP,” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wagiyo Santoso, menyebut estimasi awal dugaan kerugian negara berada di kisaran Rp7 miliar, meski angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah sesuai hasil audit.
Bagi MAKI Jatim, audit BPKP merupakan instrumen hukum yang penting. Namun, proses tersebut juga perlu diselesaikan secara cermat dan tepat waktu agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penanganan perkara berjalan tanpa kepastian. Heru menekankan bahwa kualitas penegakan hukum tidak hanya diukur dari ketelitian, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kepastian melalui prosedur yang akuntabel.
Dalam penyidikan yang telah berlangsung, Kejati Jawa Timur diketahui melakukan penggeledahan di kantor manajemen PD TSKBS, termasuk ruang direksi, ruang keuangan, dan ruang arsip. Penyidik mengamankan berbagai dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Sejumlah saksi, termasuk pejabat yang membidangi keuangan, juga telah dimintai keterangan.
Menurut MAKI Jatim, rangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa proses hukum telah memasuki fase substansial. Karena itu, setiap tahapan berikutnya diharapkan tetap berpedoman pada alat bukti yang sah, hasil audit yang objektif, dan prinsip profesionalisme.
Heru juga menilai perkara ini memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar mengusut dugaan penyimpangan. Kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola badan usaha milik daerah, khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas, pengawasan internal, dan pengelolaan keuangan publik.
“Perkara seperti ini bukan hanya tentang siapa yang bertanggung jawab secara hukum. Yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya perbaikan sistem tata kelola agar potensi penyimpangan tidak terulang,” ujarnya.
MAKI Jatim juga mendorong agar penyidikan tetap dilakukan secara independen. Apabila dalam perkembangannya ditemukan alat bukti baru atau dugaan keterlibatan pihak lain, proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengesampingkan hak-hak setiap pihak yang diperiksa.
Di sisi lain, Heru mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Setiap orang yang diperiksa dalam proses penyidikan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi publik, perkara dugaan korupsi di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya telah menjadi ukuran penting terhadap konsistensi penegakan hukum dalam mengawal pengelolaan aset daerah. Harapan masyarakat tidak hanya tertuju pada terungkap atau tidaknya dugaan kerugian negara, tetapi juga pada lahirnya tata kelola yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil audit BPKP. Dari dokumen itulah penyidik akan memperoleh salah satu pijakan penting dalam melanjutkan proses hukum. Masyarakat menanti agar setiap langkah berikutnya berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan terhadap upaya pemberantasan korupsi dapat terus terjaga. (Wwn)











