Surabaya, 13 Juli 2026 – Ketika hukum kehilangan keberanian untuk menyentuh semua pihak secara setara, saat itulah keadilan berubah menjadi sekadar slogan. Publik tidak membutuhkan penegakan hukum yang hanya lantang kepada satu orang, tetapi bisu ketika berhadapan dengan pusat-pusat kekuasaan.
Kasus yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung memunculkan satu pertanyaan yang semakin keras menggema di ruang publik: apakah ini murni penegakan hukum, atau hanya babak baru dari pertarungan elite yang menjadikan hukum sebagai alat politik? Pertanyaan itu bukan lahir dari prasangka, melainkan dari tuntutan akan transparansi dan konsistensi.
MAKI Jawa Timur menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi panggung sandiwara yang hanya menghadirkan satu “tokoh utama”, sementara aktor-aktor lain yang diduga memiliki keterkaitan justru tidak tersentuh. Bila hukum hanya berani kepada yang sudah kehilangan pijakan politik, tetapi ragu menyentuh mereka yang masih berada dalam lingkaran kekuasaan, maka publik berhak mempertanyakan independensi penegakan hukum.
Negara hukum tidak mengenal istilah “kawan dilindungi, lawan dihukum”. Konstitusi tidak pernah membedakan warna kekuasaan. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa dengan ukuran yang sama, tanpa pandang jabatan, kedekatan, maupun pengaruh politik.
Yang paling mengkhawatirkan bukanlah adanya proses hukum, melainkan munculnya persepsi bahwa proses hukum dapat dipilih waktunya, dipilih sasarannya, dan dipilih siapa yang harus dikorbankan. Persepsi semacam ini adalah racun bagi demokrasi dan ancaman serius terhadap kepercayaan publik.
MAKI Jawa Timur mengingatkan, keberanian aparat penegak hukum tidak diukur dari seberapa besar nama yang berhasil diumumkan ke publik, tetapi dari keberanian mengungkap seluruh mata rantai perkara hingga ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada satu nama apabila fakta hukum mengarah kepada pihak lain. Jangan jadikan satu orang sebagai simbol pemberantasan, sementara yang lain tetap berada di balik tembok kekuasaan.
Hari ini rakyat sedang mengawasi. Rakyat ingin melihat apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau justru telah berubah menjadi alat tawar-menawar politik. Jika hukum masih memiliki harga diri, maka jangan ada lagi perlakuan tebang pilih. Jangan ada lagi kesan bahwa seseorang dijadikan “tumbal” sementara pihak lain tetap kebal.
Keadilan tidak lahir dari keberanian memilih sasaran yang mudah. Keadilan lahir dari keberanian menegakkan hukum tanpa rasa takut kepada siapa pun. Itulah ujian sesungguhnya bagi negara hukum Indonesia. (Bagas)











