Skandal LPG Subsidi: Armada Angkut Diduga Kuat Milik Oknum Pengoplos di Jombang

TIMES MERAH PUTIH//Jombang, Kamis, 22 Januari 2026,  Semakin merajalela oknum ari setyo wicaksono warga Blimbing Dusun Blimbing, RT 02 RW 01, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, diduga menjalankan aktivitas ilegal tanpa adanya rasa takut, oknum ari setyo wicaksono disinyalir pernah di tangkap Polda Jatim pada dua tahun lalu, akan tetapi hal yang diduga di jalankan oknum ari setyo wicaksono sangat merugikan negara dan rakyat.

Armada pick up carry hitam dan armada ELF kepala hijau keluar dari dugaan gudang penyuntikan LPG 3Kg ke LPG non subsidi, dua armada tersebut disinyalir membawa LPG non subsidi yang diduga sudah di isi LPG 3 Kg, elpiji – elpiji tersebut disinyalir akan di perjual belikan dengan harga non subsidi untuk meraup keuntungan yang lebih besar, dua armada pick up tersebut terpantau tim investigasi lapangan saat keluar dari gudang oknum ari setyo wicaksono yang beralamat di Jln. Raya Blimbing Pulorejo Gerdulaut Sidowarek Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Pada Hari Rabu, Tanggal 21, Bulan Januari, Tahun 2026 sekira pukul 10.12 WIB.

Adapun keterangan warga sekitar, “enggeh pak leres niku gudang elpiji suntikan pak dan seng gadah pak nur wakit tapi seng ngelampahaken anak e namine aris, “ungkap warga sekitar saat di konfirmasi tim investigasi lapangan Jatim.

Oknum ari setyo wicaksono diduga melanggar :

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah UU Cipta Kerja) dengan ancaman Hb pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Serta Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, karena termasuk penyalahgunaan LPG bersubsidi dan pelanggaran hak konsumen.

Para pelaku bisa dijerat pasal berlapis yang berhubungan dengan penyalahgunaan niaga migas bersubsidi dan praktik bisnis yang tidak jujur.

Dasar Hukum yang Berlaku:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), khususnya Pasal 55, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020/UU No. 6 Tahun 2023): Melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1): Mengatur tentang sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan, diancam pidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri ESDM terkait pendistribusian LPG bersubsidi yang mengatur ketentuan teknis dan sanksi bagi penyalahgunaan.

Modus Operandi dan Dampak :

Pelaku memindahkan isi gas LPG 3kg (subsidi) ke tabung LPG non-subsidi (misalnya 12kg) menggunakan regulator modifikasi.
Tindakan ini merugikan negara, konsumen, dan menimbulkan kelangkaan gas subsidi bagi masyarakat yang berhak, sebagaimana diatur dalam Humas Polri.

Jadi oknum pelaku pengoplosan LPG dapat dikenakan pasal berlapis dari UU Migas dan UUPK, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

(Tim Investigasi Media Gabungan Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Polres Tanjung Perak PTDH Anggota, Kapolres Tekankan Penegakan Integritas

SURABAYA – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Wahyu Hidayat, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat melalui penegakan disiplin ...

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI, Perkuat Sinergi Buruh dan Pengusaha di Tengah Tantangan Global

Tangerang – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Keluarga Besar KSPSI ...

Polda Jatim Hentikan Laporan, Mabes Polri Jadi Penentu Nasib Kasus

SURABAYA, 14 April 2026 – Upaya laporan balik yang diajukan Bupati Sidoarjo, Subandi, terhadap mantan anggota DPR RI, Rahmat Muhajirin, ...

Diduga Tebang Pilih, Penertiban Satpol PP Kecamatan Krembangan Tuai Sorotan

Surabaya, Selasa 14 April 2026 – Kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Krembangan, Surabaya, menuai sorotan dari sejumlah ...

Salam Satu Pena : Media Online Kabar Jurnal Nusantara, Semoga Sukses Menjadi Inspiratif dan Warna Baru

SURABAYA, Selasa 14 April 2026 - "Selamat dan sukses atas terbitnya Media online Kabar Jurnal Nusantara. Semoga menjadi sumber informasi ...

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya

TANJUNG PERAK - Media Indonesia Times | Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur meringkus seorang pria berinisial MIF (30) ...
error: Content is protected !!