Hampir Dua Tahun Belum Tuntas, LBH Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Minta Pimpinan Ditreskrimum Polda Sumut Awasi Penanganan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat Seorang Ustaz, Korbannya Lansia Asal Padang Lawas

Medan- Selasa, 14 Juli 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara pada hari ini, Selasa (14/7/2026), secara resmi mengantarkan surat Nomor: 014/SPLBH-LP08/VII/SUMUT perihal Permohonan Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, Pengawasan Berjenjang dan Supervisi Penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 24 September 2024 kepada jajaran pimpinan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

Surat tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Paul Junisu Jethro Tambunan, S.E., S.H., M.H., yang bertindak untuk dan atas nama kliennya, Hj. Siti Amrina Harahap, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Kabupaten Padang Lawas yang saat ini telah berusia lanjut (lansia).

Permohonan tersebut ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, dan Kanit III Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut. Adapun tembusan surat disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Dalam permohonan tersebut, LBH Laskar Prabowo 08 DPD Sumut meminta agar pimpinan Ditreskrimum Polda Sumut memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum, melakukan pengawasan berjenjang, supervisi, serta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara yang hingga kini telah berjalan selama kurang lebih 1 tahun 9 bulan tanpa adanya kepastian penyelesaian perkara.

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut pada awalnya ditangani oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, kemudian dialihkan penanganannya kepada Unit III Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut. Dalam prosesnya, pada tanggal 23 Januari 2025 juga telah dilakukan gelar perkara di Ruang Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin oleh AKBP Mangara Hutagalung, S.H., M.H., CPM dengan pemapar Briptu Debby Dwi Chairani serta dihadiri peserta gelar yang memberikan rekomendasi, yaitu AKBP Artha Sebayang, S.H., M.H., Kompol Mulyadi, S.H., M.H., dan IPTU Herry Permadi dari Bidpropam Polda Sumut.

Namun demikian, menurut isi permohonan, hingga saat ini belum terdapat kepastian hukum berupa penetapan tersangka maupun penyelesaian penyidikan, meskipun berbagai tahapan penyidikan telah dilakukan.

Perkara tersebut, menurut kuasa hukum, diduga melibatkan seorang ustaz sebagai pihak terlapor. Sementara pelapor adalah Hj. Siti Amrina Harahap yang merupakan seorang perempuan lanjut usia asal Kabupaten Padang Lawas yang telah menunggu kepastian hukum selama hampir dua tahun. Status hukum pihak yang dilaporkan tetap mengikuti proses penyidikan yang sedang berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

LBH Laskar Prabowo 08 DPD Sumut juga menyoroti Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: LHP/37/IV/2025/Subdit IV Renakta yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 April 2025 penyidik telah mendatangi rumah Mahmuddin Rangkuti untuk melaksanakan Surat Perintah Membawa Nomor: Sp.Bawa/227.b/IV/2025/Ditreskrimum.

Berdasarkan laporan hasil penyelidikan tersebut, tindakan membawa tidak terlaksana karena yang bersangkutan menyatakan ingin didampingi penasihat hukum. Selain itu, penyidik mempertimbangkan kondisi banyaknya masyarakat yang berada di lokasi, keterbatasan jumlah personel, akses jalan yang hanya memiliki satu pintu masuk dan keluar, serta faktor keamanan karena yang bersangkutan merupakan tokoh agama.

Atas dasar itulah kuasa hukum meminta agar pimpinan Ditreskrimum Polda Sumut melakukan evaluasi terhadap seluruh proses penyidikan, termasuk mengevaluasi tindak lanjut hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan sejak Januari 2025 dan memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun klien kami adalah seorang perempuan lanjut usia yang telah menunggu kepastian hukum selama hampir dua tahun. Kami berharap pimpinan Ditreskrimum Polda Sumut dapat memberikan perhatian khusus melalui pengawasan berjenjang dan supervisi agar perkara ini memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta berbagai peraturan yang mengatur penyelenggaraan penyidikan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel,” ujar Paul Junisu Jethro Tambunan.

Melalui surat tersebut, LBH Laskar Prabowo 08 DPD Sumut juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap seluruh proses penyidikan sejak diterbitkannya Laporan Polisi pada 24 September 2024, evaluasi terhadap hasil gelar perkara tanggal 23 Januari 2025 beserta tindak lanjutnya, memastikan tidak terjadi penundaan penyidikan tanpa dasar hukum yang sah (undue delay), serta memerintahkan penyidik segera menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh sesuai ketentuan KUHAP dan Peraturan Kepolisian yang berlaku.

LBH Laskar Prabowo 08 DPD Sumut berharap permohonan tersebut mendapat perhatian serius dari pimpinan Polda Sumatera Utara sehingga masyarakat pencari keadilan, khususnya korban yang telah berusia lanjut, dapat memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan sesuai dengan prinsip due process of law, equality before the law, serta asas justice delayed is justice denied, Tutup Marudut

Ss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

BUPATI BANGKALAN APRESIASI DUKUNGAN PEMERINTAH PUSAT, DORONG PRODUKTIVITAS PERTANIAN TEMBUS 10 TON/HA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Bupati Bangkalan *Lukman Hakim, S.IP., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian RI ...

Sinergi Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Bangkalan Gandeng 22 Puskesmas Lewat Kampanye Video 

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menggelar Lomba Inovasi Video Akselerasi Capaian Imunisasi dan Kampanye GERMAS Pencegahan Stunting ...

BNNK Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi Perkuat Sinergi P4GN melalui Audiensi

foto: Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat, S.H., S.I.K., M.M. (kanan), menerima cendera mata dari Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut ...

BERSATU CEGAH NARKOBA, POLRES BANGKALAN GANDENG DITBINMAS POLDA JATIM DAN BNN JATIM GELAR EDUKASI PELAJAR

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com- Dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, Polres Bangkalan menggandeng Ditbinmas Polda Jatim dan ...

POLRES BANGKALAN DALAMI PENYEBAB KEMATIAN PELAJAR DI KECAMATAN BLEGA

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Polres Bangkalan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan seorang pelajar yang meninggal dunia di wilayah ...

SATPOLAIRUD DAN LANAL BATUPORON EVAKUASI MAYAT PRIA 58 TAHUN DI PESISIR SELATAN BANGKALAN

BANGKALAN | Times Merah Putih.Com-Satpolairud Polres Bangkalan bersama Lanal Batuporon bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait ditemukannya sesosok mayat di ...
error: Content is protected !!