Tuntutan 1 Tahun untuk Terdakwa Penganiayaan Nova Dipertanyakan, Keluarga dan Pendamping Minta Keadilan

Banyuwangi – Times Merah putih.com//Perkara dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Nova, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, yang sempat menjadi perhatian publik, kini memasuki babak baru dalam proses hukum. Setelah sebelumnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan terdakwa berinisial RF, perkara tersebut kini telah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin (03/08/2026)

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa RF dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Namun, tuntutan tersebut menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. Ayah Nova, Budi Utomo, menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak mencerminkan beratnya penderitaan yang dialami putrinya akibat dugaan penganiayaan tersebut.

Menurut Budi Utomo, Nova mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif dan sempat mengalami koma di RSUD Blambangan. Atas dasar kondisi itu, ia berpendapat bahwa perkara tersebut semestinya dikenakan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan yang hanya satu tahun. Anak kami mengalami luka berat hingga koma. Kami berharap penegakan hukum benar-benar memperhatikan kondisi korban dan rasa keadilan bagi keluarga,” ungkap Budi Utomo.

Senada dengan keluarga korban, Ketua PW Fast Respon, Agus Samiaji, yang sejak awal mengawal jalannya perkara tersebut, juga menyampaikan pandangannya terhadap tuntutan jaksa.

Menurut Agus, tuntutan yang diajukan belum sebanding dengan dampak yang dialami korban. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang berkeadilan dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat,” ujar Agus Samiaji.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat Banyuwangi karena korban diduga mengalami tindakan kekerasan setelah mengalami kecelakaan. Kondisi Nova yang sempat kritis hingga koma menjadi sorotan berbagai pihak dan memunculkan harapan agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahapan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Keluarga korban bersama para pendamping menyatakan akan terus mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara tersebuto memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.

Sementara itu, putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Listrik Kembali Normal di Alas Kembang, Warga Ucapkan Terima Kasih ke SPV Teknik PLN Bangkalan

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Aliran listrik di Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan yang sebelumnya padam akibat trafo terbakar, kini ...

Listrik Padam di Desa Alas Kembang Burneh Akibat Warga Bakar Jerami Dekat Trafo PLN

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Gangguan listrik terjadi di Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan pada Senin 3 Agustus 2026. Pemadaman ...

Polres Bangkalan Bantah Adanya Aksi Begal di Akses Suramadu yang Viral di Medsos

BANGKALAN, || timesmerahputih.com- Polres Bangkalan memberikan klarifikasi terkait beredarnya video di media sosial yang menyebut adanya aksi begal terhadap sopir ...

Diduga Langgar Regulasi Perizinan, MAKI Jatim Siap Hentikan Taiwan Higher Education Fair 2026: Pertanyakan Pengawasan Polda Jatim dan Mabes Polri Terhadap Masuknya Ratusan WNA

Surabaya, 3 Agustus 2026 – Penyelenggaraan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 ...

Satresnarkoba Polres Bangkalan Gerebek Rumah Pengedar di Tanjung Bumi, 1 Ditangkap 1 Jadi DPO

BANGKALAN, || timesmerahputih.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi, Senin 3 Agustus ...

Tuntutan 1 Tahun untuk Terdakwa Penganiayaan Nova Dipertanyakan, Keluarga dan Pendamping Minta Keadilan

Banyuwangi – Times Merah putih.com//Perkara dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Nova, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, ...
error: Content is protected !!