BANGKALAN || timesmerahputih.com– Beredarnya pemberitaan terkait permintaan iuran perayaan Hari Ulang Tahun RI ke-81 tahun 2026 sebesar Rp60.000 untuk guru di wilayah Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan memantik tanggapan keras dari Ketua Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan FKPB.
Ketua FKPB, Taufik Nurhidayat, menyebut tindakan tersebut tidak etis dan berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Perayaan kemerdekaan harusnya lahir dari semangat gotong royong sukarela, bukan paksaan apalagi dengan mematok nominal. Kalau nominalnya sama untuk semua guru, sudah jelas ini bukan sukarela,” tegas Taufik, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, panitia perayaan HUT RI di lingkungan pendidikan Kecamatan Klampis yang mematok Rp60.000 per guru jelas melanggar hukum.
“Kami menilai ini bukan sekadar tidak etis, tapi berpotensi sebagai pungutan liar yang merugikan tenaga pendidik,” ujarnya.
FKPB menilai pemaksaan iuran kepada ASN tanpa dasar hukum resmi bertentangan dengan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Dalam aturan tersebut, pungutan tanpa dasar hukum termasuk kategori pungli.
Selain itu, tindakan ini juga dinilai melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang melindungi ASN dari pemaksaan iuran di luar ketentuan resmi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM dan juga Inspektorat Bangkalan untuk memastikan apakah ini termasuk pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang,” tegas Taufik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari panitia perayaan HUT RI Kecamatan Klampis terkait tanggapan dari FKPB ini.
(Azis).











