SURABAYA, 10 Agustus 2026 — Hampir Rp5 miliar dana yang berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) akhirnya masuk ke Kas Negara. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyetorkan uang sebesar Rp4.907.261.329 melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin (10/8/2026).
Dana tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah rekening yang memiliki keterkaitan dengan perkara TPPU dengan tindak pidana asal berupa perjudian online.
Penyetoran dilakukan setelah dana tersebut dinyatakan sebagai aset negara melalui Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pencarian pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana dan mengamankan hasil kejahatan.
Dalam konteks perkara TPPU, pendekatan tersebut dikenal dengan istilah follow the money.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Tanjung Perak, dana hampir Rp4,91 miliar itu sebelumnya berada dalam sejumlah rekening bank yang telah dilakukan penyitaan.
Perkara tersebut berkaitan dengan perjudian online pada website yang disebut dalam dokumen sebagai S.M.A.
Tersangka yang disebut dalam press release adalah YURRY, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh Ditressiber Polda Jawa Timur.
Sementara itu, perkara tindak pidana asal yang memiliki keterkaitan dengan rekening-rekening tersebut adalah perkara perjudian atas nama terpidana SUTIKNO.
Perkara SUTIKNO sebelumnya telah selesai dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada 2025.
Keterkaitan tersebut kemudian menjadi dasar pelaksanaan penetapan pengadilan oleh Kejari Tanjung Perak setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan pelaksanaannya kepada institusi tersebut.
Berawal dari Permohonan Ditressiber Polda Jatim
Proses penetapan dana sebagai aset negara tidak terjadi secara tiba-tiba.
Rangkaian tersebut bermula pada 12 Agustus 2025, ketika Ditressiber Polda Jawa Timur mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya.
Permohonan itu berkaitan dengan dana yang sebelumnya telah disita dari sejumlah rekening.
Pengadilan Negeri Surabaya kemudian mengeluarkan penetapan pada 14 Oktober 2025.
Dalam penetapan tersebut, dana yang telah disita dengan total Rp4.907.261.329 dinyatakan sebagai aset negara.
Setelah penetapan itu, proses pelaksanaannya berada pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Hampir satu tahun kemudian, tepatnya pada 10 Agustus 2026, dana tersebut akhirnya disetorkan ke Kas Negara melalui BSI.
Penyetoran tersebut sekaligus memperlihatkan pola penanganan perkara yang menempatkan aset sebagai bagian penting dari proses penegakan hukum.
Kejari Tanjung Perak menekankan bahwa pendekatan follow the suspect perlu berjalan bersama dengan follow the money.
Jika follow the suspect berfokus pada pencarian dan penindakan terhadap orang yang diduga terlibat, maka follow the money diarahkan pada penelusuran aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pendekatan ini menjadi penting dalam perkara pencucian uang karena keuntungan finansial merupakan salah satu unsur yang membuat kejahatan dapat terus berlangsung.
Ketika hasil kejahatan berhasil ditelusuri, kemudian disita dan dinyatakan sebagai aset negara berdasarkan mekanisme hukum, maka keuntungan ekonomi tersebut tidak lagi dapat dinikmati seperti sebelumnya.
Masuknya Rp4,907 miliar ke Kas Negara juga berdampak terhadap capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Tanjung Perak, total PNBP yang telah diserahkan kepada negara setelah penyetoran tersebut mencapai Rp8.864.756.557.
Capaian tersebut disebut telah mencapai 905 persen dari target PNBP tahun 2026.
Angka itu menjadi salah satu indikator bahwa pengelolaan aset hasil penegakan hukum memiliki konsekuensi langsung terhadap penerimaan negara.
Namun, lebih dari sekadar angka PNBP, pengembalian dana tersebut menunjukkan bahwa hasil kejahatan yang telah melalui proses hukum dapat dikembalikan kepada negara.
Perkara ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan yang berorientasi pada keuntungan finansial tidak berhenti ketika pelaku ditemukan atau dijatuhi pidana.
Ada aliran dana yang harus ditelusuri.
Ada rekening yang harus diperiksa.
Dan ketika seluruh proses hukum telah memberikan dasar untuk melakukan perampasan, aset tersebut harus dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Darwis Burhansyah, S.H., M.H., dalam press release yang diterbitkan di Surabaya pada 10 Agustus 2026, menegaskan komitmen institusinya terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan dan pengembalian hasil kejahatan kepada negara.
Penyetoran Rp4.907.261.329 menjadi bentuk konkret dari pelaksanaan komitmen tersebut.
Dari perkara perjudian online, penyidikan TPPU, penyitaan sejumlah rekening, permohonan kepada pengadilan, hingga penetapan dana sebagai aset negara, perjalanan uang tersebut akhirnya mencapai titik akhir.
Rp4.907.261.329 kini telah disetorkan ke Kas Negara.
Bagi aparat penegak hukum, langkah ini menegaskan satu hal: pemberantasan kejahatan tidak hanya berbicara tentang siapa yang melakukan tindak pidana, tetapi juga tentang bagaimana keuntungan dari tindak pidana tersebut dihentikan.
Sebab, ketika motif utama kejahatan adalah keuntungan, maka memutus keuntungan menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai kejahatan itu sendiri.
Pelaku dikejar. Aliran uang ditelusuri. Aset diamankan. Dan hasil kejahatan, ketika telah memperoleh dasar hukum untuk dirampas, dikembalikan kepada negara.
Dalam perkara ini, jejak tersebut akhirnya bermuara pada satu angka: Rp4.907.261.329 — kembali ke Kas Negara. (Wwn)











