LBH Jakarta Justice Dampingi Korban Dugaan Pemaksaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Terkait Sengketa Utang Piutang

Jakarta, 12 Agustus 2026 –  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Justice secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada Kustidjo Heri Nugroho dan Titin Supriyantini yang mengaku menjadi korban dugaan tindakan pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi dalam proses penagihan utang piutang. Kedua klien mendatangi kantor LBH Jakarta Justice untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum atas peristiwa yang mereka alami.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Tim Advokat LBH Jakarta Justice, peristiwa tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama di dalam rumah korban sehingga menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, serta mencederai kehormatan dan nama baik keluarga. Dugaan tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara beradab dan sesuai koridor hukum.

Setelah mempelajari kronologi dan dokumen yang disampaikan, LBH Jakarta Justice menerima kuasa untuk memberikan pendampingan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 050/SKK/LBH-JJ/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026. Selanjutnya, Tim Advokat Georgin Obertha SH mendampingi klien untuk membuat laporan kepada pihak Kepolisian sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Pondok Gede dengan Nomor: LP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLSEK PONDOK GEDE/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Agustus 2026, terkait dugaan pelanggaran Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. LBH Jakarta Justice menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

LBH Jakarta Justice menegaskan bahwa setiap sengketa utang piutang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tidak seorang pun dibenarkan menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat orang lain dalam proses penagihan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, bukan melalui tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak warga negara.

LBH Jakarta Justice akan terus memberikan pendampingan hukum kepada klien hingga diperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hormat kami,

LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA JUSTICE
Yuliyanto, S.H., M.H.
Ketua / Advokat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi

BANYUWANGI –Times Merah putih.com//Dinamika organisasi kembali berlangsung di lingkungan Polresta Banyuwangi. Sejumlah jabatan strategis mengalami pergantian sebagai bagian dari penyegaran ...

Kadin Jatim Golf Tournament 2026: Sinergi Pelaku Ekonomi dan Pembuktian Pegolf Terbaik

SURABAYA, 13 September 2026 – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur kembali menggelar "Kadin Jatim Golf Tournament 2026" di ...

4 SISWA SMPN 1 BANGKALAN LOLOS OMI 2026 TINGKAT PROVINSI, KEPSEK: BUKTI KERJA KERAS DAN DUKUNGAN SEMUA PIHAK

BANGKALAN || timesmerahputih.com- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh UPTD SMP Negeri 1 Bangkalan. Sebanyak empat siswa berhasil lolos ke tahap ...

Dua Siswa SMPN 1 Bangkalan Raih Juara 1 dan 2 OMI 2026 Bidang IPS Tingkat Kabupaten, Siap Melaju ke Provinsi

BANGKALAN || timesmerahputih.com - Prestasi membanggakan kembali diraih oleh siswa-siswi UPTD SMPN 1 Bangkalan. Dalam ajang Olimpiade Matematika dan Ilmu ...

SMADA Tekuk SMA 10 Surabaya 51–15 di DBL Arena

SURABAYA — SMA 2 Surabaya mengalahkan SMA 10 Surabaya dengan skor 51–15 pada laga Round 2 Honda DBL with Kopi ...

FKPB UPDATE GELAR DISKUSI PENDIDIKAN, BAHAS MASA DEPAN SEKOLAH DI KABUPATEN BANGKALAN

BANGKALAN || timesmerahputih - Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) bersama media dan komunitas Tanah Merah Update akan menggelar diskusi publik ...
error: Content is protected !!