SURABAYA, 13 Agustus 2026 — Pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 justru menjadi titik awal pengawasan yang lebih tajam. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengingatkan agar uang rakyat tidak berubah menjadi ruang transaksi kepentingan melalui dugaan praktik “titip rekanan”.
Sorotan MAKI Jatim diarahkan pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Timur. Keduanya disebut mendapatkan tambahan alokasi anggaran masing-masing sekitar Rp35 miliar dan Rp15 miliar dalam konstruksi PAPBD 1 Tahun Anggaran 2026 yang menjadi perhatian MAKI.
Bagi MAKI Jatim, angka tersebut bukan sekadar nilai anggaran. Di balik puluhan miliar rupiah itu terdapat proses pengadaan yang harus steril dari intervensi politik, konflik kepentingan, maupun pengondisian penyedia.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa pihaknya mulai memasang alarm pengawasan terhadap informasi mengenai dugaan adanya oknum anggota DPRD Jatim yang berupaya menitipkan rekanan tertentu.
“Alarm dari MAKI Jatim sudah mulai berbunyi keras untuk oknum anggota DPRD Jatim yang diduga melakukan upaya ‘titip rekanan’ pada kedua OPD tersebut.”
Pesan MAKI Jatim tegas: pengesahan anggaran bukan cek kosong untuk siapa pun.
Menurut Heru, MAKI tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Dugaan tetap harus dibuktikan melalui fakta dan dokumen. Namun, informasi mengenai adanya upaya mengarahkan pekerjaan kepada penyedia tertentu tidak boleh dianggap angin lalu, terlebih jika menyangkut belanja daerah dalam jumlah besar.
Sebab, jika intervensi benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar siapa mendapatkan proyek.
Yang dipertaruhkan adalah integritas proses pengadaan dan kepercayaan publik terhadap APBD Jawa Timur.
MAKI Jatim menilai dugaan “titip rekanan” harus dibaca sebagai alarm terhadap potensi konflik kepentingan.
Proses pengadaan pemerintah semestinya dimulai dari kebutuhan program, bukan dari siapa penyedia yang ingin mendapatkan pekerjaan.
Spesifikasi teknis tidak boleh disusun untuk mengunci merek atau penyedia tertentu. Paket pekerjaan tidak boleh diarahkan untuk kepentingan pihak tertentu. Proses pemilihan penyedia harus memberikan kesempatan yang wajar dan kompetitif kepada peserta yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, MAKI Jatim menyatakan akan mencermati apakah terdapat pola yang menunjukkan adanya pengondisian sejak sebelum tender atau pemilihan penyedia berlangsung.
Heru menyebut perhatian tersebut muncul setelah penetapan konstruksi anggaran pada Dindik dan Bakesbangpol Jatim.
“Dugaan tersebut menyeruak ke permukaan pasca-penetapan konstruksi anggaran pada Dindik Jatim dan Bakesbangpol Jatim. Temuan ini menjadi perhatian serius dan kita akan melakukan pengawasan melekat terhadap rencana sistem pengadaan untuk anggaran PAPBD 1 Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Pengawasan, kata MAKI Jatim, tidak akan berhenti pada pertanyaan siapa yang memenangkan pekerjaan.
Justru proses sebelum pemenang ditetapkan akan menjadi bagian penting yang diperiksa.
Mulai dari perencanaan program, penyusunan kebutuhan, pemaketan pekerjaan, spesifikasi teknis, harga perkiraan, dokumen pemilihan, proses evaluasi, penetapan penyedia, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran akan menjadi rangkaian yang dicermati.
Sebab, dugaan pengondisian tidak selalu terlihat dari hasil akhir.
Karena itu, MAKI Jatim menaruh perhatian terhadap kemungkinan adanya komunikasi, intervensi, atau pola keputusan yang mengarah pada penyedia tertentu.
Jika kemudian ditemukan bukti adanya pengaturan pemenang, konflik kepentingan, intervensi, atau bentuk penyimpangan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, MAKI Jatim menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Heru menegaskan bahwa APBD bukan milik pejabat, bukan milik partai politik, dan bukan pula ruang bagi siapa pun untuk mengatur proyek berdasarkan kedekatan.
APBD adalah uang publik yang harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang berkualitas.
Karena itu, setiap upaya menjadikan anggaran sebagai instrumen kepentingan kelompok harus dilawan dengan transparansi dan pengawasan.
“MAKI Jatim secara kelembagaan akan berupaya memastikan bahwa tindakan titip rekanan yang dilakukan oknum DPRD Jatim tidak bisa berjalan dan terlaksana. Apabila ternyata terlaksana dan ditemukan bukti yang cukup, maka dugaan KKN tersebut akan menjadi bahan laporan MAKI Jatim ke ranah hukum,” tegas Heru.
Peringatan itu sekaligus menjadi pesan kepada jajaran OPD, pejabat pengadaan, calon penyedia, maupun pihak-pihak yang memiliki akses terhadap proses pengadaan.
Jangan menganggap pengesahan APBD-P sebagai momentum untuk membagi-bagi pekerjaan.
Pada akhirnya, seluruh pihak tentu memiliki hak untuk bekerja sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah. Dugaan “titip rekanan” tidak boleh berubah menjadi vonis tanpa pembuktian.
Namun sebaliknya, dugaan tersebut juga tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan.
Apakah Dindik Jatim dan Bakesbangpol Jatim mampu menunjukkan bahwa setiap paket pekerjaan dilaksanakan secara terbuka, objektif, kompetitif, dan bebas intervensi?
Atau justru nanti muncul pola yang memperlihatkan bahwa penyedia tertentu sudah diarahkan bahkan sebelum proses pengadaan berjalan?
“Jangan ada lagi yang mau main-main dengan upaya titip rekanan pasca-penetapan dan pengesahan anggaran. Saya pastikan bahwa dugaan-dugaan yang terjadi di ruang-ruang tertutup akan menjadi perhatian MAKI Jatim.”
Alarm sudah dinyalakan. Kini yang ditunggu bukan pernyataan, melainkan transparansi proses dan bukti di lapangan.
Jika proses pengadaan benar-benar bersih, publik akan melihatnya dari mekanisme yang terbuka dan hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun jika dugaan “titip rekanan” ternyata bukan sekadar isu dan ditemukan bukti kuat mengenai adanya permainan, maka MAKI Jatim telah memberikan sinyal bahwa pintu pengawasan akan berlanjut ke pintu penegakan hukum. (Wwn)











