Banjar –Times Merah Putih.com//Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Syaid Abu Bakar Bahasyim, turut menyikapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait kedudukan institusi Polri dalam struktur ketatanegaraan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan tersebut disampaikan dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden telah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” jelas Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Syaid Abu Bakar Bahasyim secara pribadi menyatakan dukungan dan kesepakatannya terhadap keputusan Polri tetap berada di bawah Presiden langsung. Selasa (27/1).
Menurutnya, posisi tersebut penting agar institusi Polri tidak mudah diintervensi oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi merusak stabilitas keamanan dan ketertiban nasional.
“Yang terpenting adalah bagaimana Polri tetap profesional, modern, dan dipercaya rakyat. Selama berada di bawah Presiden, pengawasan tetap dapat diperkuat melalui mekanisme legislatif dan partisipasi publik,” pungkasnya.
Reporter ( NURSALIM )














