Aroma Skandal Proyek APBD Sidoarjo: MAKI Jatim Siap Laporkan CV Barokah Abadi, PPK Diduga Langgar Perpres 46/2025 dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah

TIMES MERAH PUTIH//Sidoarjo –  Proyek konstruksi pembangunan Rumah Pompa Air Kedungpeluk senilai Rp7,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang berlokasi di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi tersebut hingga kini belum rampung, meskipun masa pelaksanaan kontrak telah berakhir.

Ironisnya, alih-alih dilakukan pemutusan kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru memberikan kesempatan tambahan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kerja, disertai denda harian lebih dari Rp7,1 juta.

Kebijakan ini diduga kuat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Tim Litbang dan Investigasi LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menilai kebijakan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi perlakuan istimewa terhadap rekanan pelaksana proyek, CV Barokah Abadi.

Berdasarkan hasil penelusuran MAKI Jatim, pada 27 Desember 2025 progres fisik proyek baru mencapai 46 persen. Angka ini dinilai sangat jauh dari ketentuan penyelesaian pekerjaan dan secara regulatif telah melewati batas toleransi deviasi, bahkan telah melewati 180 hari masa pekerjaan.

“Dalam kondisi seperti itu, PPK seharusnya sudah melakukan pemutusan kontrak, bukan malah memberikan tambahan waktu 50 hari kerja,” tegas Heru, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur.

Menurut Heru, pemberian kesempatan tambahan tanpa mempertimbangkan deviasi progres pekerjaan berpotensi melanggar Perpres 46 Tahun 2025 dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Lebih jauh, Heru mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, proyek yang melewati tahun anggaran wajib disertai jaminan pembayaran senilai nilai kontrak proyek dari pihak rekanan.

“Jika tambahan waktu 50 hari kerja itu diberikan, maka PPK wajib menerima jaminan pembayaran senilai Rp7,1 miliar lebih. Ini menjadi indikasi kuat bahwa pencairan dana proyek sudah diproses, meski pekerjaan baru terealisasi 46 persen,” ungkap Heru.

Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena membuka ruang potensi kerugian negara hingga Rp3,5 miliar lebih, jika perhitungan didasarkan pada progres fisik aktual di lapangan.

Dugaan Hubungan Tidak Wajar PPK dan Rekanan
MAKI Jatim secara tegas menyoroti adanya dugaan hubungan simbiosis mutualisme antara PPK, OPD terkait, dan CV Barokah Abadi.

Kebijakan yang dinilai “ngawur” dan tidak berbasis kajian teknis ini disebut sebagai indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan.

“Kami menduga ada perlakuan khusus dan istimewa yang diberikan kepada rekanan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi,” tegas Heru.

Atas temuan tersebut, MAKI Jatim menyatakan siap melaporkan proyek Rumah Pompa Air Kedungpeluk ke aparat penegak hukum serta meminta audit forensik teknis dan administratif melalui LKPP Pusat.

“Kami pastikan seluruh SOP, RAB, dan kebijakan tambahan 50 hari kerja akan kami uji secara hukum. Jika terbukti melanggar, maka PPK, OPD, dan rekanan harus bertanggung jawab penuh,” tandas Heru.

MAKI Jatim menegaskan bahwa potensi kerugian negara akibat proyek mangkrak dan kebijakan bermasalah ini tidak boleh ditoleransi, dan harus diusut tuntas demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

Depok - Timesmerahputih.com |  Korps Brimob Polri resmi menggelar Brimob X-Treme 2026, kejuaraan menembak bergengsi bertaraf internasional dalam rangka memperingati ...

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

TANJUNG PERAK - Media Indonesia Times | Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, ...

MAKI Jatim Ultimatum Keras: Mobil Dinas untuk Pribadi Akan Kami Sikat!

TIMES MERAH PUTIH// Surabaya - Heru MAKI, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Jawa Timur berikan himbauan keras untuk ...

JOKER LAW, KOLABORASI KREATIF BERSAMA AYU SYIFA ZARA SIAP WARNAI INDUSTRI MUSIK 2026

Surabaya - Suasana pagi yang cerah di Kebun Bibit Wonorejo pada 12 April 2026 berubah menjadi pusat aktivitas kreatif yang ...

Dikukuhkan Khidmat, Pemuda Katolik Banyuwangi Teguhkan Peran di Tengah Keberagaman

BANYUWANGI, TIMES MERAH PUTIH// Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Banyuwangi periode 2025–2028 resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi yang berlangsung ...

Michael Edy Hariyanto Pimpin Technical Meeting Piala PSSI, Tegaskan Komitmen Pembinaan Sepak Bola Banyuwangi

Banyuwangi – Ketua PSSI sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, memimpin langsung jalannya technical meeting (TM) Piala ...
error: Content is protected !!