SURABAYA, 3 Februari 2026 — Fakta-fakta di lapangan menunjukkan satu hal yang tidak terbantahkan: sebuah dugaan tindak pidana lalu lintas terjadi di kawasan permukiman, bukan di jalan raya, bukan di area berisiko tinggi, melainkan di lingkungan yang seharusnya steril dari ancaman keselamatan warga.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 02.45 WIB, di Jalan Tira Medayu Regency Blok D-2 RT 11 RW 1, Medokan Ayu, Surabaya. Sebuah mobil BMW mengalami kerusakan akibat tabrakan keras dengan mobil Nissan Kicks e-Power warna abu-abu tua metalik.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, mobil Nissan tersebut diduga dikemudikan oleh Athala Gajendra Rafa, warga Puri Surya Jaya Taman Sydney, Sidoarjo, yang diketahui berstatus pelajar.
Kendaraan tersebut diduga baru saja melakukan aktivitas pengantaran seorang perempuan di kawasan Blok G Tira Medayu Regency sebelum insiden terjadi.
Namun inti persoalan bukan semata tabrakan.
Masalah hukumnya muncul setelah benturan terjadi. Alih-alih menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, atau melaporkan kejadian sebagaimana diwajibkan Pasal 231 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi Nissan diduga langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Fakta ini diperkuat oleh kesaksian warga sekitar yang terbangun akibat suara benturan keras. Saat warga keluar rumah dan mendatangi lokasi, kendaraan pelaku sudah tidak berada di tempat.
Tidak ada upaya komunikasi, tidak ada pertanggungjawaban, dan tidak ada laporan spontan kepada pihak berwenang.
Dari sudut pandang hukum, ini bukan lagi kecelakaan biasa.
Ini masuk dalam kategori dugaan tabrak lari, sebuah pelanggaran yang memiliki konsekuensi pidana serius.
Perlu ditegaskan: lokasi kejadian berada di dalam kawasan perumahan. Artinya, risiko yang ditimbulkan jauh lebih tinggi. Jalan lingkungan bukan hanya dilalui kendaraan, tetapi juga anak-anak, pejalan kaki, warga lanjut usia, dan aktivitas domestik lain yang tidak terlindungi oleh infrastruktur jalan raya.
Waktu kejadian dini hari juga menjadi faktor pemberat. Pada jam tersebut, visibilitas rendah, refleks manusia menurun, dan potensi korban jiwa meningkat drastis jika terjadi kelalaian berkendara.
Dalam konteks ini, tindakan meninggalkan lokasi kejadian justru memperberat dugaan pelanggaran hukum, bukan menguranginya. Secara yuridis, pelarian dari tempat kejadian dapat ditafsirkan sebagai penghindaran tanggung jawab hukum, bahkan berpotensi mengarah pada niat menghindari proses hukum.
Hingga saat ini, warga Tira Medayu Regency menyatakan keresahan serius. Mereka menuntut penanganan hukum yang objektif, transparan, dan tidak diskriminatif. Warga meminta aparat kepolisian menelusuri identitas pengemudi, memeriksa kendaraan yang diduga terlibat, mengamankan barang bukti, serta membuka perkara ini secara terang di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar hadir melindungi ruang hidup warga, atau justru tumpul ketika pelanggaran terjadi di balik pagar perumahan.
Satu hal patut dicatat dengan tegas:
meninggalkan lokasi kecelakaan bukan refleks panik itu keputusan sadar.
Dan setiap keputusan sadar memiliki konsekuensi hukum.
Jika dugaan ini terbukti, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada klarifikasi, tetapi harus berujung pada pertanggungjawaban pidana.
Sebab ketika pelanggaran di ruang aman dibiarkan, yang runtuh bukan hanya kendaraan
tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. (Bagas)











