Dari Aktivisme ke Meja Hijau: Dua Mahasiswa Dituntut Penjara Atas Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim

Surabaya – Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, memasuki fase menentukan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026). Untuk pertama kalinya, negara secara terbuka menyatakan sikap hukumnya melalui pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Anna Oppusunggu, jaksa Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih membeberkan konstruksi perkara yang, menurut penilaian penuntut umum, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan upaya sistematis menekan dan memanfaatkan jabatan publik demi kepentingan pribadi.

Jaksa menilai bahwa tindakan para terdakwa telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan kontrol sosial, serta berubah menjadi alat pemaksaan yang menyerang kehormatan dan integritas pejabat negara. Dalam konteks ini, jaksa menegaskan bahwa status mahasiswa tidak serta-merta menjadi tameng pembenar atas perbuatan yang berimplikasi pidana.

Dalam uraian tuntutan, Jaksa Penuntut Umum secara tegas menyatakan bahwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku pada Tahun 2026.

“Atas perbuatan tersebut, kami menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa juga menggarisbawahi dampak serius dari perbuatan para terdakwa, yang dinilai telah menggerus kepercayaan publik terhadap aparatur negara, serta berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi pejabat publik dalam menjalankan tugasnya. Menurut jaksa, jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka penegakan hukum akan kalah oleh tekanan non-prosedural yang dibungkus narasi aktivisme.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik dan martabat korban selaku pejabat negara, serta menimbulkan kegaduhan yang berdampak luas di ruang publik. Adapun hal yang meringankan, jaksa mengakui bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Sementara itu, dari sisi pembelaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan melawan konstruksi hukum jaksa melalui nota pembelaan (pleidoi). Pembelaan tersebut akan diajukan secara tertulis pada persidangan lanjutan yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim.

“Kami akan menyampaikan pleidoi tertulis pada sidang berikutnya,” ujar penasihat hukum singkat.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda lanjutan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. Tahapan ini akan menjadi medan adu argumentasi hukum antara jaksa dan pembela, sebelum majelis hakim menentukan apakah perbuatan para terdakwa benar-benar merupakan pemerasan, atau masih berada dalam ranah kritik dan kontrol sosial yang dilindungi hukum.

Perkara ini pun memantik perdebatan publik yang lebih luas: di mana batas antara aktivisme mahasiswa dan tindak pidana pemerasan? Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada sepenuhnya di tangan majelis hakim. (Bagas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

Depok - Timesmerahputih.com |  Korps Brimob Polri resmi menggelar Brimob X-Treme 2026, kejuaraan menembak bergengsi bertaraf internasional dalam rangka memperingati ...

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

TANJUNG PERAK - Media Indonesia Times | Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, ...

MAKI Jatim Ultimatum Keras: Mobil Dinas untuk Pribadi Akan Kami Sikat!

TIMES MERAH PUTIH// Surabaya - Heru MAKI, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Jawa Timur berikan himbauan keras untuk ...

JOKER LAW, KOLABORASI KREATIF BERSAMA AYU SYIFA ZARA SIAP WARNAI INDUSTRI MUSIK 2026

Surabaya - Suasana pagi yang cerah di Kebun Bibit Wonorejo pada 12 April 2026 berubah menjadi pusat aktivitas kreatif yang ...

Dikukuhkan Khidmat, Pemuda Katolik Banyuwangi Teguhkan Peran di Tengah Keberagaman

BANYUWANGI, TIMES MERAH PUTIH// Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Banyuwangi periode 2025–2028 resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi yang berlangsung ...

Michael Edy Hariyanto Pimpin Technical Meeting Piala PSSI, Tegaskan Komitmen Pembinaan Sepak Bola Banyuwangi

Banyuwangi – Ketua PSSI sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, memimpin langsung jalannya technical meeting (TM) Piala ...
error: Content is protected !!