Sidoarjo, 10 Januari 2026 – Program revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBD 2 Kabupaten Sidoarjo kini berada di bawah sorotan tajam.
Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan tersebut justru diwarnai dugaan penyelewengan anggaran yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berpotensi masif.
Kasus ini pertama kali mencuat dari hasil pengawasan dan investigasi awal di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Suko, Kecamatan Sukodono. Di sekolah tersebut, tim Litbang dan Investigasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran regulasi, baik dalam pemenuhan spesifikasi teknis Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dalam mekanisme penganggaran dan pelaksanaan proyek.
Bahkan, muncul dugaan manipulasi dengan penggunaan bendera perusahaan berbeda untuk pelaksana pekerjaan yang diduga dilakukan oleh pihak yang sama.
Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo pada tahun anggaran 2025 mengalokasikan dana revitalisasi untuk 112 lembaga pendidikan, yang terdiri dari 79 Sekolah Dasar dan 33 Sekolah Menengah Pertama. Skala anggaran yang besar ini menjadikan program tersebut sebagai prioritas pengawasan MAKI Jatim guna memastikan penggunaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui metode sampling di SDN Suko, tim MAKI Jatim menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Tunggal Jaya Putra dengan pagu anggaran sebesar Rp2,2 miliar dan nilai kontrak pemenang tender sekitar Rp1,7 miliar, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Kabupaten Sidoarjo.
Hasil telaah mendalam terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan RAB mengungkap bahwa sejumlah item pekerjaan yang tercantum secara eksplisit dalam RAB, seperti pemasangan plafon serta pembangunan jaringan instalasi listrik, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan keterangan yang diterima MAKI Jatim, perubahan tersebut disebut-sebut atas permintaan pihak sekolah, dengan alasan pengalihan anggaran untuk pekerjaan pengecoran atap di beberapa ruang kelas.
Namun demikian, MAKI Jatim menilai perubahan tersebut tidak dapat dibenarkan secara administratif maupun hukum.
Tim investigasi menduga kuat bahwa penyimpangan ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan persetujuan dan pengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket pekerjaan konstruksi.
Fakta bahwa pekerjaan yang tidak tercantum dalam RAB awal tetap dilaksanakan dan dibayarkan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap tata kelola pengadaan.
Kecurigaan semakin menguat ketika ditemukan adanya paket pekerjaan pengecoran tambahan dengan nilai anggaran sekitar Rp280 juta yang dikerjakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung.
Meskipun secara administratif tercatat menggunakan nama CV yang berbeda, hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak yang sama dengan kontraktor pemenang tender rehabilitasi gedung SDN Suko.
Kondisi ini diduga kuat melanggar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Seharusnya pekerjaan konstruksi tetap mengacu pada RAB yang telah disepakati. Tidak boleh ada item pekerjaan yang tiba-tiba muncul di luar RAB, apalagi kemudian dianggarkan kembali melalui APBD 2 senilai Rp280 juta di sekolah yang sama.
Lebih parah lagi, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh kontraktor yang sama, meskipun menggunakan bendera CV yang berbeda,” tegas Heru, perwakilan MAKI Jatim, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Temuan di SDN Suko bukanlah satu-satunya. Berdasarkan data awal dan hasil penelusuran lapangan, MAKI Jatim mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran spesifikasi dan manipulasi RAB juga terjadi di sejumlah sekolah dasar lainnya di Kabupaten Sidoarjo. Heru menegaskan, pola yang ditemukan menunjukkan potensi pelanggaran yang tidak bersifat sporadis, melainkan masif dan terorganisir.
“Dalam waktu dekat, tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim akan menggelar konferensi pers untuk mengungkap secara terbuka dugaan pelanggaran spesifikasi RAB dalam program revitalisasi SD dan SMP berbasis APBD 2 Kabupaten Sidoarjo.
Catat itu dan tunggu undangan pers rilisnya,” pungkas Heru.
MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila seluruh bukti yang dikumpulkan menguatkan adanya unsur pelanggaran hukum dan kerugian keuangan daerah. (Bagas)














