BANYUWANGI – Pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) tiga Kepala Seksi (KASI) di lingkungan Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi dinilai harus menjadi momentum pembuktian integritas penegakan hukum, khususnya dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi makan dan minum (MAMIN) fiktif di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi yang telah mandek lebih dari tiga tahun.
Pelantikan tersebut digelar di Aula KEJARI Banyuwangi pada Selasa (10/2/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agustinus Oktavianus Mangontan, berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin.
Dalam sertijab itu, Issandi Hakim dilantik sebagai KASI Intelijen menggantikan Rizky Septa Kurniandhi, Andi Ermawan sebagai KASI Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) menggantikan Arief Ramadhoni, serta Oktaviandi Samsurizal sebagai KASI Pidana Khusus (PIDSUS) menggantikan Rustamaji Yudica Adi Nugraha.
Menanggapi pergantian pejabat strategis tersebut, Amir Mak’ruf Khan, Aktivis Pemerhati Lingkungan Banyuwangi, melalui kuasa hukumnya H. Andilah, S.H., melontarkan kritik keras sekaligus desakan terbuka kepada KASI PIDSUS yang baru agar tidak mengulang pola pembiaran terhadap kasus-kasus korupsi lama.
“Pergantian pejabat jangan hanya menjadi seremoni. Kasus korupsi MAMIN fiktif BKPP Banyuwangi adalah ujian nyata nyali dan integritas KASI PIDSUS yang baru. Perkara ini sudah berjalan sejak 2022, namun hingga kini belum ada kepastian hukum,” tegas H. Andilah, S.H., Kamis (12/2/2026).
Menurut Amir, kasus tersebut menjadi sorotan publik karena Kejaksaan sempat menetapkan oknum ASN bernama Nafiul Huda sebagai tersangka, namun kemudian justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Padahal, Pengadilan Negeri Banyuwangi melalui mekanisme praperadilan telah memerintahkan KEJARI Banyuwangi untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut, meskipun kerugian negara telah dikembalikan.
“Putusan pengadilan itu perintah hukum, bukan opsi. Menggantung kasus ini sama saja dengan mengubur keadilan dan melukai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Andilah.
Amir Mak’ruf Khan menilai, berlarut-larutnya penanganan kasus MAMIN fiktif menciptakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Banyuwangi. Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
“Kalau korupsi cukup diselesaikan dengan pengembalian uang, lalu di mana efek jera? Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah,” kata Amir dalam pernyataan tertulisnya.
Lebih lanjut, Amir memastikan pihaknya bersama elemen masyarakat sipil tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menempuh langkah konstitusional, termasuk aksi terbuka dan pelaporan ke Kejaksaan Agung RI, apabila kasus tersebut kembali dibiarkan tanpa kejelasan.
“Kami mengingatkan, jabatan adalah amanah. Publik Banyuwangi menunggu keberanian KASI PIDSUS yang baru untuk menuntaskan kasus korupsi MAMIN fiktif BKPP ini sampai ke akar-akarnya. Jangan dikubur, jangan dipeti-eskan,” pungkas Amir Mak’ruf Khan.
(Tim Redaksi)











