Beranda / POLRI / Instruksi Kapolri: ‘Tidak Ada Toleransi bagi Anggota Polri Terlibat Jaringan Narkoba’

Instruksi Kapolri: ‘Tidak Ada Toleransi bagi Anggota Polri Terlibat Jaringan Narkoba’

Spread the love

Jakarta, -Times Merah putih.com//Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Selain proses pidana, Didik dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada pekan ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa sidang etik tersebut akan digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menentukan status kedinasan AKBP Didik.

“Untuk AKBP Didik Putra Kuncoro, saat ini yang bersangkutan akan menjalani proses kode etik. Sidang dijadwalkan pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/2).

Isir menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian. Ia memastikan tidak ada keistimewaan hukum bagi anggota yang terlibat.

“Bapak Kapolri berkomitmen memberikan tindakan tegas. Tidak ada toleransi, perlakuan istimewa, maupun impunitas bagi setiap individu Polri yang terlibat dalam jaringan narkoba,” tegasnya.

Dalam kasus ini, AKBP Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Didik diduga terlibat dalam jaringan narkoba bersama sejumlah anggota Polri lainnya, termasuk Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang juga telah menyandang status tersangka.

Modus operandi yang terungkap sejauh ini menunjukkan bahwa AKBP Didik mendapatkan pasokan narkoba dari AKP Malaungi. Sementara itu, AKP Malaungi diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar besar yang diidentifikasi sebagai Koko Erwin. Selain keterlibatan dalam peredaran, AKBP Didik juga diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari sang bandar.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Reporter ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Diskusi Kebangsaan Bersama Bupati Banyuwangi, Tegaskan Keterbukaan dan Kepatuhan pada Aturan

Banyuwangi, 26 Februari 2026 -Times Merah putih.com//Suasana hangat namun penuh keseriusan terasa di Rumah Kebangsaan Banyuwangi saat digelar diskusi bersama ...

Safari Ramadhan di Masjid Jami Baiturrahman Dadapan Berlangsung Sukses, Diisi Pembagian Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis

Banyuwangi –Times Merah putih.com//tgl  26 Febuari 2026. Kegiatan Safari Ramadhan yang dirangkai dengan pembagian sembako untuk kaum dhuafa serta layanan ...

Polresta Sorong Kota Bagikan 200 Takjil kepada Pengguna Jalan, Wujud Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Kota Sorong PBD -Times merah putih.com//Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat di bulan suci Ramadhan, Polresta Sorong Kota ...

MAKI Jatim Nandur Becik di Hari Kedelapan Bagi 1000 Tajil di By Pass Juanda, Merajut Berkah Raih HidayahNya

Sidoarjo, 26 Februari 2026 – Ramadhan adalah musim di mana langit terasa lebih dekat dan doa-doa melayang lebih ringan. Ia ...

Sat Samapta Polres Klungkung Berbagi Takjil, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

Klungkung –Times merah putih.com//Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Satuan Samapta Polres Klungkung menggelar kegiatan ...

Kasatlantas Polres Bojonegoro Cek Kelayakan Ranmor dan Randis, Pastikan Armada Siap Layani Masyarakat

Bojonegoro –Times Merah putih.com//Dalam rangka menunjang performa serta memastikan kelayakan kendaraan operasional, Polres Bojonegoro melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan ...
error: Content is protected !!