Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Lakukan Penggeledahan Menguak Fakta: Dugaan Korupsi Terstruktur di Tubuh PD Pasar Surya

Surabaya — Media Indonesia Times | Langkah tegas aparat penegak hukum kembali menggema. Pada Senin, 30 Maret 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan besar-besaran di Kantor PD. Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 2, Surabaya. Aksi ini menjadi babak penting dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang mencederai tata kelola aset daerah, khususnya dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong untuk periode 2024 hingga 2025.

Penggeledahan tersebut bukan sekadar rutinitas hukum, melainkan bagian dari eskalasi serius penanganan perkara yang telah resmi naik ke tahap penyidikan. Dasarnya jelas: Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Dengan legitimasi itu, penyidik bergerak cepat, terukur, dan tanpa kompromi.

Didukung izin resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026, penggeledahan berlangsung di bawah pengawasan langsung Direktur Utama PD. Pasar Surya serta aparat kelurahan setempat. Transparansi dijaga, prosedur dipatuhi namun hasilnya tetap mencengangkan.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, SH, MH, bahwa dari operasi tersebut, penyidik mengamankan 223 dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan praktik pengelolaan sewa bermasalah. Tak hanya itu, delapan unit telepon genggam, satu laptop, serta satu unit CPU turut disita sebagai barang bukti elektronik yang berpotensi membuka jejak digital praktik penyimpangan yang terjadi di balik layar.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat. Keluhan demi keluhan mencuat terkait praktik penyewaan stand dan lahan yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan. Di berbagai cabang Timur, Utara, hingga Selatan ditemukan banyak pengguna stand yang tidak memiliki perjanjian sewa resmi. Sebuah pelanggaran administratif yang bukan hanya fatal, tetapi juga membuka ruang luas bagi penyimpangan sistematis.

I Made Agus Mahendra Iswara juga menambahkan bahwa cakupan pengelolaan PD. Pasar Surya sangat besar. Cabang Timur menaungi 20 unit pasar, Cabang Utara 27 unit pasar, dan Cabang Selatan 15 unit pasar. Dengan skala sebesar itu, ketiadaan perjanjian sewa bukan sekadar kelalaian melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistem atau bahkan dugaan kesengajaan yang merugikan keuangan daerah.

“Dampaknya nyata. Tanpa dasar perjanjian, perusahaan daerah tidak memiliki legitimasi untuk menagih sewa. Di sisi lain, para pengguna stand pun berada dalam ketidakpastian tidak mengetahui besaran kewajiban pembayaran maupun pihak yang berwenang menerima. Situasi ini menciptakan ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan.” tuturnya.

Lebih jauh, penyidik juga menemukan indikasi bahwa sejumlah stand dan lahan kosong didistribusikan tanpa melalui mekanisme negosiasi yang sah. Dugaan praktik “jalan belakang” pun mengemuka, memperkuat asumsi adanya penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur.

“Kerugian yang ditimbulkan tidak kecil. Nilainya ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah angka yang mencerminkan betapa seriusnya dugaan pelanggaran ini terhadap keuangan negara dan daerah,” jelas I Made Agus Mahendra Iswara.

Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara utuh siapa saja pihak yang bertanggung jawab serta bagaimana modus operandi dijalankan. Sebanyak 15 saksi telah diperiksa, dan jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah seiring berkembangnya penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi di sektor pengelolaan aset daerah. Masyarakat menanti akankah praktik ini benar-benar dibongkar hingga ke akar, atau justru berhenti di permukaan?

Yang jelas, langkah penggeledahan ini mengirim pesan kuat: tidak ada ruang aman bagi penyimpangan. Dan ketika hukum bergerak, ia tidak sekadar mencari kesalahan tetapi menuntut pertanggungjawaban. (Wiwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

Depok - Timesmerahputih.com |  Korps Brimob Polri resmi menggelar Brimob X-Treme 2026, kejuaraan menembak bergengsi bertaraf internasional dalam rangka memperingati ...

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

TANJUNG PERAK - Media Indonesia Times | Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, ...

MAKI Jatim Ultimatum Keras: Mobil Dinas untuk Pribadi Akan Kami Sikat!

TIMES MERAH PUTIH// Surabaya - Heru MAKI, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Jawa Timur berikan himbauan keras untuk ...

JOKER LAW, KOLABORASI KREATIF BERSAMA AYU SYIFA ZARA SIAP WARNAI INDUSTRI MUSIK 2026

Surabaya - Suasana pagi yang cerah di Kebun Bibit Wonorejo pada 12 April 2026 berubah menjadi pusat aktivitas kreatif yang ...

Dikukuhkan Khidmat, Pemuda Katolik Banyuwangi Teguhkan Peran di Tengah Keberagaman

BANYUWANGI, TIMES MERAH PUTIH// Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Banyuwangi periode 2025–2028 resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi yang berlangsung ...

Michael Edy Hariyanto Pimpin Technical Meeting Piala PSSI, Tegaskan Komitmen Pembinaan Sepak Bola Banyuwangi

Banyuwangi – Ketua PSSI sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, memimpin langsung jalannya technical meeting (TM) Piala ...
error: Content is protected !!