BANYUWANGI – Menanggapi pemberitaan audiensi Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi dengan Kapolresta Banyuwangi yang menyoroti persoalan jalan rusak dan aktivitas tambang ilegal, Ketua Serbu Wangi sekaligus Ketua APAM WANGI, Vahid Faiq, menyampaikan klarifikasi dan penegasan sikap secara terbuka.
Vahid Faiq menegaskan bahwa isu keselamatan publik, khususnya terkait jalan rusak, tidak boleh dibingkai dengan logika yang menyesatkan. Menurutnya, jalan dibangun oleh negara dari pajak rakyat dan pajak kendaraan masyarakat, sehingga kewajiban pemeliharaan melekat pada negara melalui dinas teknis terkait.
“Jalan itu dibangun negara dari pajak uang rakyat dan pajak kendaraan rakyat. Jalan dibangun untuk dilalui, bukan untuk dihindari. Jangan balikkan logika rakyat,” tegas Vahid Faiq.
Ia menambahkan, jika terdapat jalan rusak dan dibiarkan tanpa perawatan, maka persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dibebankan kepada pengguna jalan atau diselesaikan dengan imbauan.
“Kalau jalan rusak lalu dinas terkait tidak melakukan perawatan, itu bisa masuk ranah pidana. Ada kewajiban negara di situ. Jangan publik diarahkan seolah-olah masalah selesai hanya dengan imbauan,” ujarnya.
Terkait audiensi RK Banyuwangi dengan Kapolresta Banyuwangi yang membahas jalan rusak dan tambang ilegal, Vahid Faiq juga mempertanyakan narasi dan sumber informasi yang disampaikan.
“Saya jawab langsung dan saya juga mempertanyakan, siapa yang membisiki Kapolresta. Saya sudah tahu. Tapi saya sampaikan dengan jelas, Kapolresta itu harus dibisiki yang baik-baik, bukan informasi yang menyesatkan,” katanya.
Vahid Faiq menilai, peran kepolisian sangat penting dalam aspek penegakan hukum dan keselamatan, namun tidak boleh terjadi pengaburan tanggung jawab antar-instansi.
“Polisi tugasnya pengamanan dan penegakan hukum. Soal perawatan jalan, itu ranah dinas teknis. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam audiensi RK Banyuwangi dengan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, sejumlah pengurus RK menyampaikan aspirasi terkait kondisi jalan rusak yang dinilai rawan kecelakaan serta persoalan legalitas tambang galian C di Banyuwangi. Kapolresta menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi lintas sektor.
Menutup pernyataannya, Vahid Faiq menegaskan bahwa kritik dan masukan publik harus diarahkan pada akar persoalan agar berdampak nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran infrastruktur jalan rusak dapat memiliki konsekuensi hukum. Secara normatif, kewajiban negara dalam penyelenggaraan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pelayanan yang aman, layak, dan berkesinambungan bagi masyarakat.
“Kalau kewajiban itu diabaikan dan berdampak pada keselamatan masyarakat, maka jangan heran jika publik menilai ada unsur kelalaian. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” tegas Vahid Faiq.
Ia menambahkan, narasi publik harus diluruskan agar tidak terjadi pengaburan tanggung jawab antar-instansi.
“Jangan sampai seolah-olah rakyat yang disuruh menghindari jalan rusak. Logika itu keliru. Yang wajib bertindak adalah negara melalui dinas teknisnya,” pungkasnya.
(Redaksi)











