Kode Etik Jurnalis

Kode Etik Jurnalis

Media TimesMerahPutih.com

Kode Etik Jurnalis TimesMerahPutih.com disusun sebagai pedoman moral dan profesional bagi seluruh jurnalis, redaksi, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam proses jurnalistik. Kode etik ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, serta nilai-nilai kebangsaan dan profesionalisme.


Pasal 1

Independensi dan Profesionalisme

  1. Jurnalis TimesMerahPutih.com bersikap independen, tidak berpihak, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
  2. Jurnalis dilarang menyalahgunakan profesi dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
  3. Jurnalis wajib menjaga martabat dan kehormatan profesi jurnalistik.

Pasal 2

Akurasi dan Verifikasi

  1. Jurnalis wajib menyajikan berita yang akurat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Setiap informasi harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada sumber yang kompeten.
  3. Jurnalis dilarang memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 3

Keberimbangan dan Praduga Tak Bersalah

  1. Jurnalis wajib memberitakan peristiwa secara berimbang dengan memberi ruang kepada semua pihak terkait.
  2. Jurnalis menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
  3. Opini harus dipisahkan secara tegas dari fakta.

Pasal 4

Etika Pengumpulan Berita

  1. Jurnalis memperoleh berita dengan cara yang etis dan sah.
  2. Jurnalis dilarang melakukan pemerasan, intimidasi, atau penipuan dalam memperoleh informasi.
  3. Identitas narasumber yang meminta perlindungan wajib dirahasiakan.

Pasal 5

Perlindungan Narasumber dan Korban

  1. Jurnalis wajib melindungi identitas korban kejahatan seksual, anak di bawah umur, dan kelompok rentan.
  2. Jurnalis menghormati privasi narasumber kecuali untuk kepentingan publik yang jelas.

Pasal 6

Larangan Konflik Kepentingan

  1. Jurnalis dilarang menerima suap, imbalan, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
  2. Jurnalis wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan peliputan.
  3. Setiap potensi konflik kepentingan wajib dilaporkan kepada redaksi.

Pasal 7

Tanggung Jawab Sosial dan Kebangsaan

  1. Jurnalis berperan dalam menjaga persatuan, toleransi, dan ketertiban masyarakat.
  2. Jurnalis dilarang menyebarkan ujaran kebencian, diskriminasi, dan provokasi berbasis SARA.
  3. Jurnalis wajib menghormati nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 8

Hak Jawab dan Hak Koreksi

  1. Jurnalis wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
  2. Ralat, koreksi, dan permintaan maaf wajib dilakukan apabila terdapat kesalahan pemberitaan.

Pasal 9

Media Digital dan Media Sosial

  1. Jurnalis bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan di media digital dan media sosial yang terkait dengan TimesMerahPutih.com.
  2. Jurnalis dilarang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di platform pribadi yang dapat merugikan media.

Pasal 10

Sanksi

  1. Pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal redaksi.
  2. Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan, hingga pemberhentian.

Penutup

Kode Etik Jurnalis ini mengikat seluruh jurnalis dan jajaran redaksi TimesMerahPutih.com. Dengan mematuhi kode etik ini, diharapkan TimesMerahPutih.com dapat terus menjaga kepercayaan publik dan berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ditetapkan di: ____________
Tanggal: ____________

Atas Nama Redaksi
TimesMerahPutih.com

List

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

TANJUNG PERAK - Media Indonesia Times | Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, ...

MAKI Jatim Ultimatum Keras: Mobil Dinas untuk Pribadi Akan Kami Sikat!

TIMES MERAH PUTIH// Surabaya - Heru MAKI, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Jawa Timur berikan himbauan keras untuk ...

JOKER LAW, KOLABORASI KREATIF BERSAMA AYU SYIFA ZARA SIAP WARNAI INDUSTRI MUSIK 2026

Surabaya - Suasana pagi yang cerah di Kebun Bibit Wonorejo pada 12 April 2026 berubah menjadi pusat aktivitas kreatif yang ...

Dikukuhkan Khidmat, Pemuda Katolik Banyuwangi Teguhkan Peran di Tengah Keberagaman

BANYUWANGI, TIMES MERAH PUTIH// Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Banyuwangi periode 2025–2028 resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi yang berlangsung ...

Michael Edy Hariyanto Pimpin Technical Meeting Piala PSSI, Tegaskan Komitmen Pembinaan Sepak Bola Banyuwangi

Banyuwangi – Ketua PSSI sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, memimpin langsung jalannya technical meeting (TM) Piala ...

Maju Ketua IPSI Banyuwangi, Suwito: Tanpa Dana, Jangan Harap Atlet Berprestasi

Banyuwangi – H. Suwito, Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra dan anggota Komisi IV (empat), menyampaikan komitmennya ...
error: Content is protected !!