Sidoarjo – Media Indonesia Times | Aroma dugaan penyimpangan dana hibah Pokir DPRD Magetan periode 2019–2024 kian menyengat. Laporan awal dari tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim memantik reaksi keras dari jajaran pimpinan organisasi tersebut.
Dalam rapat evaluasi tertutup yang digelar Selasa (17/02) di sekretariat MAKI Jatim, Heru MAKI selaku Ketua Koordinator Wilayah Jawa Timur langsung menginstruksikan penajaman langkah. Agenda tak lagi sebatas kajian data arahnya kini terbuka: aksi turun jalan.
Targetnya jelas dan simbolik. Aksi Demo Akbar akan digelar di Magetan, dengan dua titik tekanan utama: penyegelan DPRD Magetan dan mendatangi Kejaksaan Negeri Magetan untuk mendesak langkah hukum konkret.
Pernyataan Heru MAKI dalam forum internal itu terdengar eksplosif. Ia mengungkap temuan awal tim investigasi di lapangan yang menduga adanya praktik pemotongan atau “cash back” sebesar 30 persen dari dana hibah Pokir yang masuk ke salah satu desa. Yang membuat publik tercengang: dugaan itu justru berkaitan dengan program hibah Pokir tahun 2025.
“Kami sedang fokus mengungkap dugaan penyimpangan periode 2019–2024, tetapi di lapangan malah muncul indikasi pemotongan 30 persen untuk program tahun 2025. Ini luar biasa,” tegas Heru.
Jika benar, pola ini menunjukkan bukan sekadar residu persoalan lama, melainkan indikasi sistemik yang berpotensi terus berlangsung. Skema pemotongan anggaran, bila terbukti, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memangkas hak masyarakat penerima manfaat.
Sebagai komandan lapangan, Mas Novel Wakil Ketua MAKI Jatim yang berdomisili di Magetan ditunjuk memimpin aksi dan mengoordinasikan perizinan dengan aparat Polres Magetan. Konsolidasi juga melibatkan elemen masyarakat, aktivis anti-korupsi, NGO/LSM, serta insan pers.
Langkah ini menandai eskalasi serius. MAKI Jatim tidak lagi sekadar mengirimkan laporan, tetapi membangun tekanan publik untuk mendorong aparat penegak hukum bergerak cepat dan transparan.
Tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim kini memperdalam penelusuran: apakah dugaan penyimpangan hanya terjadi di lingkup Pokir DPRD, atau merembet pada dana hibah lain yang dikelola Pemerintah Kabupaten Magetan.
Heru MAKI menutup pernyataannya dengan nada menantang: kasus ini, katanya, berpotensi masuk dalam konstelasi korupsi skala nasional.
Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Jika dugaan pemotongan 30 persen dan penyimpangan lintas tahun terbukti, maka publik Magetan dan Jawa Timur akan dihadapkan pada pertanyaan besar: siapa yang bermain, sejak kapan, dan berapa besar kerugian yang sesungguhnya terjadi?
Aksi demo akbar tinggal menunggu waktu. Sementara itu, sorotan publik mulai mengarah tajam ke balik meja-meja kekuasaan daerah. (Bagas)














