Malang – Proses penyidikan dugaan penganiayaan dan perampokan terhadap Hj. Muslicoh, warga Desa Gading, Bululawang, memasuki fase yang tak hanya menyentuh aspek pidana konvensional, tetapi juga pertarungan opini di ruang digital.
Di satu sisi, penyidik Polsek Gondanglegi tengah mendalami perkara yang dilaporkan resmi korban. Di sisi lain, beredar narasi di TikTok yang menyebut adanya dugaan “paksaan” dari penyidik agar menyiapkan uang Rp200 juta.
Kini, MAKI Jatim menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan akun TikTok dimaksud ke Polda Jawa Timur, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dengan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Investigasi atas kronologi internal menunjukkan bahwa angka Rp200 juta bukan muncul dalam ruang hampa.
Sebelum konten TikTok itu beredar, keluarga dari saksi kunci dalam perkara ini disebut meminta difasilitasi mediasi oleh Polsek Gondanglegi untuk mempertemukan dengan pihak korban. Permintaan itu direspons penyidik.
Dalam rencana mediasi tersebut, korban menyampaikan bahwa perhiasan emas yang diduga dirampas memiliki nilai taksiran lebih dari Rp200 juta. Angka inilah yang menjadi basis pembicaraan dalam konteks ganti kerugian.
Namun, mediasi yang telah difasilitasi tersebut gagal terlaksana. Pihak keluarga korban hadir, sementara keluarga saksi kunci tidak datang.
Di titik inilah persoalan bergeser. Narasi yang muncul di TikTok menyebut angka Rp200 juta sebagai bentuk dugaan “paksaan penyidik”. Sebuah klaim yang, menurut MAKI Jatim, keluar dari konteks kronologi yang terjadi.
Sementara itu, proses penyidikan terus berjalan. Penggeledahan yang dilakukan di rumah saksi kunci disebut tidak membuahkan temuan signifikan.
Lebih jauh, muncul indikasi bahwa barang bukti penting berupa telepon genggam yang diminta penyidik tidak dapat dihadirkan karena dinyatakan hilang. Situasi ini menambah kompleksitas perkara dan memunculkan pertanyaan tentang potensi penghambatan proses hukum.
Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk relasi antara saksi kunci, korban, dan pihak lain yang terlibat.
Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa pihaknya melihat narasi di TikTok tersebut sebagai dugaan informasi yang tidak utuh dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi.
Menurutnya, Polsek Gondanglegi hanya berperan sebagai fasilitator mediasi, bukan pihak yang menentukan nilai kerugian maupun memaksa pihak tertentu untuk menyediakan dana.
MAKI Jatim memandang penting untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum guna menguji validitas narasi yang telah beredar luas.
Langkah pelaporan ke Direskrimsus Polda Jawa Timur disebut sebagai bentuk upaya menjaga integritas proses penyidikan sekaligus memberikan kepastian hukum atas dugaan penyebaran informasi yang menyesatkan.
Kasus dugaan penganiayaan dan perampokan terhadap Hj. Muslicoh saat ini berada pada tahap penyidikan lanjutan. Sumber internal menyebut proses pengumpulan alat bukti terus dilakukan dan perkembangan perkara mengarah pada fase krusial.
Di tengah upaya penegakan hukum tersebut, pertarungan narasi di media sosial menjadi variabel baru yang tidak bisa diabaikan.
Kasus ini bukan hanya soal dugaan tindak pidana konvensional, tetapi juga menjadi cermin bagaimana ruang digital dapat membentuk persepsi publik sebelum proses hukum mencapai kesimpulan.
Pertanyaannya kini: apakah narasi di TikTok itu bagian dari kebebasan berekspresi, atau justru akan diuji sebagai dugaan pelanggaran hukum?
Jawabannya, tampaknya, akan segera ditentukan di meja penyidik. (Bagas)











