MAKI Jatim Ungkap Potensi Dugaan Korupsi Pengadaan KIT Stunting TA 2025 di Kanwil BKKBN Jatim

Surabaya –  Pembatalan konsolidasi tender pengadaan Paket KIT Stunting BKKBN Tahun Anggaran 2025 oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) ternyata tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Di balik keputusan tersebut, justru tersisa rangkaian problem serius yang mengarah pada dugaan kuat praktik koruptif dalam kebijakan dan pelaksanaannya.

Isu ini mencuat setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengungkap adanya selisih harga yang signifikan antara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada saat paket pengadaan KIT Stunting dirancang melalui skema konsolidasi tender di tingkat kementerian, dengan HPS serta harga realisasi pengadaan pasca pembatalan yang dilakukan melalui e-Catalogue dan mekanisme Pengadaan Langsung (PL) oleh kantor BKKBN Provinsi serta BKKBN Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, paket konsolidasi tender pengadaan KIT Stunting BKKBN TA 2025 secara resmi dibatalkan. Pembatalan ini didasarkan pada terbitnya nota dinas dari Inspektorat Utama Kementerian BKKBN/Kemendukbangga, yang kemudian diperkuat dengan nota dinas pembatalan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket pengadaan konsolidasi tersebut. Keputusan ini mengakhiri proses tender terpusat yang sebelumnya dirancang untuk menekan harga melalui mekanisme persaingan nasional.

Pasca pembatalan, Kemendukbangga mengambil kebijakan strategis dengan menyerahkan seluruh proses pengadaan paket KIT Stunting—baik melalui e-Catalogue maupun skema PL—kepada perwakilan BKKBN di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota di Jawa Timur. Di sinilah persoalan mulai mengemuka.

MAKI Jatim menilai kebijakan pengalihan tersebut membuka ruang lebar bagi potensi penyimpangan. HPS yang digunakan oleh BKKBN Provinsi serta BKKBN Kabupaten/Kota dalam pengadaan mandiri ternyata berbeda jauh dan cenderung lebih tinggi dibandingkan HPS dalam skema konsolidasi tender yang telah dibatalkan. Selisih harga ini bukan hanya signifikan, tetapi juga sistematis.

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil penelusuran Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim yang secara langsung mendatangi pabrikan dan distributor utama paket KIT Stunting BKKBN di Solo, Jawa Tengah.

Dari hasil investigasi lapangan, terungkap fakta bahwa pihak pabrikan dan distributor justru berada pada posisi yang jauh lebih diuntungkan ketika pengadaan dilakukan secara terpisah oleh BKKBN Provinsi serta BKKBN Kabupaten/Kota.

Keuntungan tersebut muncul karena pabrikan dapat menjual paket KIT Stunting sesuai harga yang tercantum di laman e-Catalogue masing-masing alat peraga, tanpa tekanan penurunan harga sebagaimana yang terjadi dalam skema konsolidasi tender di tingkat kementerian.

Dalam tender konsolidasi sebelumnya, pabrikan diwajibkan bersaing secara ketat dan menurunkan harga secara signifikan dari HPS awal demi memenangkan paket pengadaan berskala nasional.

“Perbedaan skema ini menciptakan disparitas harga yang sangat mencolok. Di sinilah letak persoalan seriusnya,” ujar sumber MAKI Jatim.

Menurut MAKI, selisih harga tersebut berpotensi menjadi pintu masuk praktik policy of corruption, yakni kebijakan yang secara sadar atau tidak sadar membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.

MAKI Jatim bahkan menduga adanya potensi praktik cash back yang bersumber dari selisih harga antara HPS konsolidasi dan harga pengadaan pasca pengalihan kewenangan.

Dugaan ini dinilai bukan sekadar asumsi, melainkan berangkat dari rangkaian data, pola kebijakan, serta keuntungan sepihak yang muncul akibat perubahan mekanisme pengadaan.

Atas dasar temuan tersebut, MAKI Jatim menegaskan tidak akan berhenti pada pengungkapan di ruang publik. Dalam waktu dekat, Bidang Hukum MAKI Jatim menyatakan akan membawa dugaan korupsi pengadaan KIT Stunting BKKBN TA 2025 ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut akan disertai data dan dokumen yang diklaim memiliki kekuatan pembuktian hukum yang sangat valid.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perubahan kebijakan pengadaan, tanpa pengawasan dan transparansi yang ketat, justru dapat melahirkan persoalan yang lebih besar. Di tengah upaya negara menekan angka stunting sebagai agenda strategis nasional, dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat pendukungnya berpotensi mencederai kepercayaan publik sekaligus tujuan pembangunan itu sendiri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

Depok - Timesmerahputih.com |  Korps Brimob Polri resmi menggelar Brimob X-Treme 2026, kejuaraan menembak bergengsi bertaraf internasional dalam rangka memperingati ...

Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Gelar Patroli Skala Besar

TANJUNG PERAK - Media Indonesia Times | Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di akhir pekan, ...

MAKI Jatim Ultimatum Keras: Mobil Dinas untuk Pribadi Akan Kami Sikat!

TIMES MERAH PUTIH// Surabaya - Heru MAKI, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Jawa Timur berikan himbauan keras untuk ...

JOKER LAW, KOLABORASI KREATIF BERSAMA AYU SYIFA ZARA SIAP WARNAI INDUSTRI MUSIK 2026

Surabaya - Suasana pagi yang cerah di Kebun Bibit Wonorejo pada 12 April 2026 berubah menjadi pusat aktivitas kreatif yang ...

Dikukuhkan Khidmat, Pemuda Katolik Banyuwangi Teguhkan Peran di Tengah Keberagaman

BANYUWANGI, TIMES MERAH PUTIH// Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Banyuwangi periode 2025–2028 resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi yang berlangsung ...

Michael Edy Hariyanto Pimpin Technical Meeting Piala PSSI, Tegaskan Komitmen Pembinaan Sepak Bola Banyuwangi

Banyuwangi – Ketua PSSI sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, memimpin langsung jalannya technical meeting (TM) Piala ...
error: Content is protected !!