Jember – Renovasi besar-besaran Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Jember–Lumajang memantik tanda tanya serius. Perombakan fisik yang berlangsung menyeluruh dari ruang pimpinan hingga ruang staf tampak kontras dengan kondisi sebelumnya. Namun di balik perubahan visual itu, muncul satu pertanyaan mendasar: dari mana sumber anggarannya?
Sorotan datang dari MAKI Jatim yang menilai tidak ada jejak alokasi rehabilitasi kantor tersebut dalam DIPA Tahun Anggaran 2025. Penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) maupun laman LPSE Provinsi Jawa Timur disebut tidak menunjukkan paket pekerjaan yang relevan. Di sisi lain, realisasi APBD 2026 pada awal tahun umumnya belum efektif berjalan penuh. Jika demikian, pembiayaan renovasi itu bersandar pada pos mana?
Tim investigasi internal MAKI Jatim mencatat sejumlah perubahan signifikan: penggantian meja dan kursi, pemasangan sekat PVC board baru, hingga penataan ulang hampir seluruh ruangan. Skala pekerjaan dinilai tidak kecil dan mustahil terjadi tanpa dukungan pembiayaan yang terstruktur.
Kecurigaan menguat setelah beredar dugaan adanya penggalangan dana berbasis narasi “partisipatif” kepada sekolah-sekolah SMA/SMK di wilayah Jember dan Lumajang. Dugaan tersebut bahkan menyeret kemungkinan penggunaan sisa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disebut masih tersimpan di sekolah. Jika benar dana pendidikan dialihkan untuk renovasi kantor birokrasi, maka persoalannya bukan sekadar administratif melainkan menyentuh aspek etik dan hukum.
Dana BOS merupakan instrumen strategis yang dirancang untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah dan kepentingan peserta didik. Setiap rupiah di dalamnya terikat regulasi ketat, mekanisme pelaporan, dan pengawasan berlapis. Pengalihan fungsi, bila terjadi, berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara.
Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan pihaknya telah menghimpun bukti awal dan tengah melakukan telaah hukum. Opsi pelaporan kepada aparat penegak hukum disebut terbuka apabila ditemukan unsur pelanggaran. Selain itu, tekanan publik melalui aksi demonstrasi juga disiapkan sebagai bentuk kontrol sosial.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Cabdin Jember–Lumajang maupun dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Padahal, transparansi adalah kunci untuk meredam spekulasi. Ketika anggaran publik digunakan, maka publik berhak tahu sumbernya, mekanismenya, dan pertanggungjawabannya.
Kasus ini bukan sekadar soal bangunan yang diperbarui. Ini tentang tata kelola. Tentang integritas. Tentang apakah pengelolaan dana pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan siswa, atau justru terseret dalam praktik yang menyimpang dari mandatnya.
Jika renovasi itu sah dan sesuai prosedur, bukalah datanya. Jika tidak, publik menuntut akuntabilitas. Sebab dalam pengelolaan anggaran negara, tidak boleh ada ruang gelap sekecil apa pun. (Bagas)














