Surabaya, 3 Februari 2026 – Surabaya adalah kota yang lahir dari darah dan api.
Bukan dari seremoni.
Bukan dari slogan.
Melainkan dari keberanian rakyatnya untuk mati demi republik.
Tanggal 10 November 1945 bukan sekadar angka dalam kalender nasional. Ia adalah ledakan kesadaran bangsa. Dari Surabaya, perlawanan menjalar ke seluruh negeri. Arek-arek Suroboyo berdiri sebagai banteng-banteng terluka maju tanpa gentar, menyeruduk penjajah dengan tangan kosong dan tekad baja.
Namun sejarah mencatat, keberanian itu tidak hanya lahir dari senjata. Ia lahir dari suara. Suara yang menggetarkan langit Surabaya. Suara yang membakar rasa takut menjadi keberanian.
Suara itu adalah Bung Tomo. Dan suara itu tidak lahir dari istana.
Ia lahir dari sebuah rumah sederhana di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya.
Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo yang telah berstatus Cagar Budaya dibongkar pada 2016. Bangunan bersejarah itu diubah, dilucuti, dan kehilangan wajah aslinya. Protes menggema, aktivis bergerak, laporan hukum diajukan. Tetapi apa hasilnya?
Pelaku pembongkaran bebas. Keadilan bungkam. Dan yang paling mencurigakan: status Cagar Budaya ikut menghilang.
Lebih jauh lagi, pada November 2023, publik dikejutkan oleh fakta yang mencederai akal sehat: alamat Jalan Mawar Nomor 10 lenyap.
Angka “10” sirna.
Identitas sejarah dihapus. Seolah-olah rumah itu tak pernah ada. Seolah-olah Bung Tomo tak pernah bersuara dari sana.
Ini bukan kelalaian administratif. Ini adalah pengaburan sejarah. Dan pengaburan sejarah selalu menjadi pintu masuk pengkhianatan terhadap bangsa.
Bom waktu itu akhirnya meledak dalam Rakornas 2026.
Di hadapan para pengambil kebijakan dari seluruh Indonesia, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyentil keberadaan Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya.
Dengan nada tegas, Presiden mempertanyakan perubahan bentuk rumah tersebut dan memperingatkan hilangnya memorial sejarah perjuangan bangsa.
Tamparan bagi siapa pun yang membiarkan sejarah digusur diam-diam.
Tamparan bagi Pemerintah Kota Surabaya yang gagal menjaga warisan paling sakral kota pahlawan.
Dan tamparan bagi Arek Suroboyo yang lupa menjaga jejak para pendahulunya. Dari sentilan itulah perlawanan baru menemukan momentumnya.
Heru Satriyo, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan sikap: ini bukan persoalan nostalgia, ini persoalan konstitusi, hukum, dan martabat bangsa. Rumah di Jalan Mawar Nomor 10 ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Wali Kota dan setiap penghilangan fungsi, bentuk, maupun identitasnya harus dipertanggungjawabkan.
Heru MAKI yang juga Arek Suroboyo asli, menyatakan dengan tegas: perjuangan ini akan ditempuh secara konstitusional, namun tanpa kompromi terhadap penghapusan sejarah.
MAKI Jatim akan mendatangi Wali Kota Surabaya dan pemilik bangunan untuk menuntut pengembalian fungsi dan bentuk Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo sebagaimana mestinya.
Bahkan, Heru MAKI menyatakan kesiapan paling radikal namun sah secara hukum:
MAKI Jatim bersama Arek Suroboyo siap membeli kembali rumah itu demi menyelamatkan legasi Bung Tomo untuk anak cucu bangsa.
Ini bukan ancaman.
Ini pernyataan perang terhadap lupa.
Ini perlawanan terhadap penghapusan sejarah.
“Bismillah,” tegas Heru,
“sudah waktunya Arek Suroboyo mengembalikan nafas sejarah Bung Tomo.
Mawar 10 harus hidup kembali. Karena bangsa yang membiarkan sejarahnya dihapus, sedang menggali kuburnya sendiri.”
Mawar 10 bukan sekadar alamat.
Ia adalah suara perlawanan.
Ia adalah api 10 November.
Dan api itu sekali menyala tidak akan pernah bisa dipadamkan.(Bagas)














