BANYUWANGI,-Times Merah Putih.com//Aktivitas penebangan pohon di tepi Jalan MT Haryono, tepatnya di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Penebangan pohon peneduh di jalur utama kota tersebut, diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Pantauan di lokasi pada Selasa (27/1/2026) siang, sedikitnya empat orang terlihat melakukan penebangan pohon tepat di depan Toko Aneka Warna Perkasa dan Syukria Parfume. Para pekerja menggunakan gergaji mesin, kampak, serta tali tambang untuk menumbangkan pohon yang selama ini berfungsi sebagai peneduh dan pelindung pengguna jalan.
Aksi tersebut sontak menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan. Pasalnya, pohon-pohon yang ditebang merupakan pohon perindang yang ditanam oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai bagian dari program penghijauan dan penataan lingkungan perkotaan.
Secara ekologis dan tata kota, pohon peneduh memiliki peran penting, mulai dari melindungi pengguna jalan dari paparan sinar matahari, meredam kebisingan, menyerap polusi udara, hingga memperindah estetika kota. Penebangan tanpa prosedur yang sah, dinilai berpotensi merusak keseimbangan lingkungan serta mengabaikan kepentingan publik.
Tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang secara tegas melarang penebangan atau pemotongan pohon di pinggir jalan, jalur hijau, maupun ruang terbuka hijau tanpa izin resmi.
Dalam peraturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi berupa:
▪︎ Pidana ringan, berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
▪︎ Denda administratif, maksimal sebesar Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah).
Menindaklanjuti temuan di lapangan, awak media melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait. Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang/Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penebangan pohon di lokasi Jalan MT Haryono, Kelurahan Karangrejo.
Pernyataan serupa disampaikan Lurah Karangrejo. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin penebangan pohon di jalur jalan raya, dan memastikan tidak pernah mengeluarkan izin terkait aktivitas tersebut.
“Tidak ada izin dari kami. Penebangan pohon di jalur jalan raya bukan kewenangan kelurahan,” tegasnya.
Namun, kejanggalan muncul saat awak media mendatangi langsung lokasi penebangan. Para pekerja mengaku hanya menjalankan pekerjaan atas perintah pihak tertentu, dan menyebut bahwa urusan perizinan telah diurus oleh pihak yang menyuruh mereka.
“Kami hanya bekerja, Mas. Katanya izin sudah ada,” ujar salah satu pekerja di lokasi.
Meski demikian, hingga kini tidak ada pihak yang dapat menunjukkan izin resmi yang dimaksud. Bahkan, kuat dugaan terdapat oknum tertentu yang mengatasnamakan sebuah lembaga sebagai bentuk bekingan dalam aktivitas penebangan pohon tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penebangan tersebut. Aparat penegak hukum serta instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk mengusut dugaan penebangan pohon ilegal ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemalsuan dokumen perizinan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aset lingkungan perkotaan, agar tidak dirusak oleh kepentingan tertentu yang mengabaikan aturan hukum, kepentingan publik, dan keberlanjutan lingkungan.
Reporter ( NURSALIM )














