Beranda / POLRI / Polda Jateng Bongkar Sindikat Mafia Pupuk, Kerugian Negara Tembus Rp4,3 Miliar

Polda Jateng Bongkar Sindikat Mafia Pupuk, Kerugian Negara Tembus Rp4,3 Miliar

Spread the love

Polda Jateng, Kota Semarang-Times Merah Putih.com//Polda Jateng mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan negara. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang merugikan negara sebesar Rp. 4,3 milyar serta menyita ratusan sak pupuk yang diselewengkan.

Hal ini disampaikan Dirreakrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026) siang. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah serta PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah.

Dalam paparannya, Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial RKM, WKD, dan JJ. Para pelaku memiliki peran mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk di luar wilayah distribusi resmi.

“Para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah didapatkan, pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ujarnya.

Setelah pupuk ditebus, para pelaku kemudian meminta pupuk tersebut untuk dikuasai dan diedarkan kembali. Praktik ini menjanjikan keuntungan bagi sebagian petani, namun dampaknya sangat merugikan petani di daerah lain.

“Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” lanjutnya.

Jika harga resmi satu sak pupuk bersubsidi sekitar Rp90 ribu, oleh para pelaku dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaannya.

Perbuatan ini telah dilakukan para pelaku sejak tahun 2020 dengan total penyalahgunaan pupuk mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut sejatinya dapat memenuhi kebutuhan pupuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare.

“Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea. Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Ibu Yuni, menyebut bahwa penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak maupun daerah lain. Hal ini untuk memastikan pupuk benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” jelasnya.

Dukungan atas pengungkapan kasus juga disampaikan oleh PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah. Staf PT Pupuk Indonesia, Dimas Ari, mengapresiasi langkah Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut.

“Penegakan hukum ini turut menertibkan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai aturan, demi menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan melindungi kesejahteraan petani.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan kepada petugas apabila menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan harus disalurkan sesuai aturan. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi, segera informasikan kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.

Reporter ( NURSALIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Safari Ramadhan di Masjid Jami Baiturrahman Dadapan Berlangsung Sukses, Diisi Pembagian Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis

Banyuwangi –Times Merah putih.com//tgl  26 Febuari 2026. Kegiatan Safari Ramadhan yang dirangkai dengan pembagian sembako untuk kaum dhuafa serta layanan ...

Polresta Sorong Kota Bagikan 200 Takjil kepada Pengguna Jalan, Wujud Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Kota Sorong PBD -Times merah putih.com//Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat di bulan suci Ramadhan, Polresta Sorong Kota ...

MAKI Jatim Nandur Becik di Hari Kedelapan Bagi 1000 Tajil di By Pass Juanda, Merajut Berkah Raih HidayahNya

Sidoarjo, 26 Februari 2026 – Ramadhan adalah musim di mana langit terasa lebih dekat dan doa-doa melayang lebih ringan. Ia ...

Sat Samapta Polres Klungkung Berbagi Takjil, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

Klungkung –Times merah putih.com//Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Satuan Samapta Polres Klungkung menggelar kegiatan ...

Kasatlantas Polres Bojonegoro Cek Kelayakan Ranmor dan Randis, Pastikan Armada Siap Layani Masyarakat

Bojonegoro –Times Merah putih.com//Dalam rangka menunjang performa serta memastikan kelayakan kendaraan operasional, Polres Bojonegoro melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan ...

Safari Ramadhan dan Buka Bersama Forpimka, MWC NU, LDII, dan Muhammadiyah di Masjid Nurul Ihsan Sumbersewu Berlangsung Sukses

MUNCAR –Times merah putih.com// tgl 25-febuari 2026 ,Kegiatan Safari Ramadhan yang dirangkai dengan buka puasa bersama digelar di Masjid Nurul ...
error: Content is protected !!