Surabaya, 14 Januari 2026 — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kini mendalami laporan dugaan penipuan dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menyeret nama Samsul Bachri, mantan ayah tiri Erlan Ladzina Kamarudin (pelapor).
Pada Rabu ini, Erlan memenuhi panggilan resmi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit Harda Polda Jatim untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi korban.
Pemeriksaan ini menjadi langkah awal aparat kepolisian dalam mengurai dugaan penggadaian SHM milik keluarga Erlan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh pemilik sah.
Didalami Asal-usul SHM hingga Alur Penggadaian
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh penyidik Unit Harda Ditreskrimum Polda Jatim sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dalam pemeriksaan, Erlan dimintai keterangan mendalam terkait latar belakang kepemilikan sertifikat, mulai dari asal-usul SHM, waktu perolehannya, hingga struktur kepemilikan yang tercantum di dalam dokumen resmi tersebut.
Penyidik juga menggali informasi terkait dugaan penggadaian sertifikat, termasuk apakah Erlan pernah mengetahui atau memberikan persetujuan atas penggunaan SHM tersebut sebagai jaminan, serta kepada siapa sertifikat itu diduga diagunkan.
Tak hanya itu, penyidik turut menelusuri keterkaitan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses penggadaian.
Salah satu nama yang mencuat dalam pemeriksaan adalah Welly, yang ditanyakan kepada Erlan terkait apakah pernah ada komunikasi, kesepakatan, atau persetujuan apa pun yang melibatkan dirinya.
Dalam keterangannya, Erlan secara tegas membantah pernah mengetahui maupun menyetujui penggadaian SHM tersebut. Ia menegaskan bahwa sertifikat itu tercatat atas nama tiga orang, sehingga setiap tindakan hukum atas objek tersebut semestinya dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan seluruh pemilik yang sah.
“Tidak pernah ada izin atau persetujuan dari saya,” ujar Erlan di hadapan penyidik.
Pernyataan ini menjadi titik krusial dalam penyelidikan, mengingat setiap perbuatan hukum atas aset bersama tanpa persetujuan seluruh pemilik berpotensi melanggar ketentuan pidana maupun perdata.
Polda Jatim memastikan bahwa klarifikasi terhadap Erlan merupakan tahap awal. Dalam waktu dekat, penyidik berencana memanggil dua pihak lain yang namanya tercantum dalam SHM, yakni ibu kandung dan adik Erlan, guna mendalami apakah mereka mengetahui atau memberikan persetujuan atas penggadaian sertifikat tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk mengonfirmasi kesesuaian keterangan para pihak serta memastikan ada atau tidaknya unsur melawan hukum dalam perkara ini.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Erlan, Dany Tri Handianto, S.H., menegaskan bahwa pelaporan ke kepolisian merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Menurut Dany, pihak keluarga telah berulang kali meminta agar sertifikat tersebut dikembalikan, bahkan melalui perantaraan paman Erlan. Namun, tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor membuat keluarga memilih menempuh jalur hukum demi kepastian dan keadilan.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada itikad baik, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum agar perkara ini terang dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Dany.
Hingga saat ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan SHM tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan di Polda Jawa Timur. Kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif, dengan mengedepankan pembuktian hukum guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Perkara ini bukan sekadar sengketa keluarga, melainkan ujian atas perlindungan hak kepemilikan dan kepastian hukum atas aset yang sah sebuah persoalan yang kerap terjadi, namun jarang terungkap ke permukaan. (Bagas)











