TIMES MERAH PUTIH// Pasuruan, 12 Januari 2026 — Sebuah sengketa yang tidak sekadar beraroma hukum, melainkan menyeret dugaan pengkhianatan keluarga, persekongkolan gelap, dan potensi praktik mafia penggadaian.
Pusat pusaran konflik itu adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dokumen negara yang semestinya menjadi pilar kepastian hukum namun kini diduga berubah fungsi menjadi alat transaksi ilegal.
Nama Ir. Samsul Bachri, ayah tiri dari ahli waris sah, Erlan Ladzina Kamarudin, mencuat sebagai terlapor dalam dugaan penggelapan aset warisan keluarga.
Perkara ini berkelindan erat dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP lama, yang dalam rezim hukum pidana nasional telah diperbarui melalui Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan mulai berlaku penuh pada tahun 2026. Substansinya tegas: menguasai dan memanfaatkan barang milik orang lain secara melawan hukum, meski penguasaan awalnya bukan berasal dari kejahatan.
Kasus ini bermula dari dugaan penggadaian SHM atas nama Erlan Ladzina Kamarudin, warga Desa Winong, yang merupakan ahli waris sah dari tanah peninggalan keluarga. SHM tersebut diduga digadaikan tanpa hak, tanpa persetujuan, dan tanpa sepengetahuan pemilik sah, oleh ayah tirinya sendiri.
Tanah itu bukan sekadar bidang lahan. Ia adalah hasil jerih payah dari Anik Wilujeng Astuti dan Almarhum Ayah kandungnya, simbol masa depan keluarga, dan jaminan hidup yang diwariskan dengan amanah. Namun dalam sekejap, warisan itu berubah menjadi sumber konflik hukum yang mengoyak relasi darah dan kepercayaan.
Informasi yang berkembang mengarah pada dugaan bahwa SHM tersebut digadaikan oleh Samsul Bachri kepada pihak lain, yang kuat diduga bagian dari jaringan penggadaian tidak resmi, demi kepentingan pribadi disebut-sebut untuk menopang usaha jual beli mobil.
Jika dugaan ini terbukti, maka unsur-unsur Pasal 486 KUHP terpenuhi secara terang: perbuatan memiliki atau memanfaatkan barang milik orang lain secara melawan hukum. Ancaman pidananya tidak ringan penjara hingga empat tahun atau denda dalam kategori tertentu.
Bagi Erlan dan keluarganya, perkara ini jauh melampaui teks undang-undang dan angka ancaman pidana. Ini adalah luka batin yang dalam tentang kepercayaan yang dikhianati oleh sosok Ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung.
“Ini bukan hanya soal sertifikat atau nilai materi, tapi soal amanah dan tanggung jawab,” ujar Erlan, dengan nada getir yang sulit disembunyikan.
Mereka menuntut satu hal yang paling mendasar: keadilan yang objektif, transparan, dan bebas dari intervensi. Tidak ada kompromi terhadap fakta. Tidak ada ruang untuk manipulasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Desa Winong dan sekitarnya. Sengketa tanah memang kerap menjadi konflik laten, namun ketika dugaan penggelapan menyentuh dokumen negara, persoalannya berubah menjadi ujian serius bagi wibawa hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Sorotan semakin tajam setelah Umar Al Khotob, Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, mengungkap bahwa sejak 31 Desember 2025, pihaknya telah mendampingi Erlan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.
Tak berhenti di situ, Umar bersama sejumlah wartawan melakukan upaya konfirmasi langsung kepada terlapor. Lokasinya di rumah Erlan yang ironisnya kini juga difungsikan sebagai showroom dan tempat tinggal Samsul Bachri.
Namun pada Sabtu (10/1), para wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Pokja Polda Jatim tidak mendapatkan respons yang patut. Padahal, informasi dari Ketua Kasun Desa Winong, yang juga pemilik Warkop Wolu, menyebutkan bahwa Samsul Bachri berada di dalam showroom saat itu.
“Setelah ditelepon oleh Kasun, Samsul Bachri mengangkat telepon dan mengakui berada di dalam showroom, namun menolak menemui wartawan. Ia berjanji bertemu Senin (12/1) pukul 09.00 WIB,” ungkap Umar.
Janji itu, menurut Umar, tak pernah ditepati. Saat wartawan kembali datang sesuai kesepakatan, Samsul Bachri menghilang.
“Ini bukan lagi sekadar kecurigaan, tapi catatan fakta yang memperkuat dugaan bahwa penggelapan SHM benar-benar terjadi,” tegas Umar.
Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti dengan mata terbuka. Prinsip equality before the law sedang diuji secara telanjang, apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu, atau justru luluh di hadapan relasi, kuasa, dan kepentingan tersembunyi.
“Sengketa dugaan penggelapan SHM di Desa Winong adalah pengingat keras bahwa kepercayaan adalah mata uang paling mahal dalam relasi manusia. Ketika amanah dikhianati, hukum harus hadir sebagai benteng terakhir keadilan,” pungkas Umar.
Kini publik menanti jawabannya: Akankah kebenaran menemukan jalannya atau tenggelam perlahan di antara kelalaian dan kepentingan. (Bagas)














